ZONA KALBAR – Bagi Anda yang mencari kisi-kisi contoh Soal CAT Tes Tertulis Bawaslu Kabupaten Kota di halaman tersedia.
Saat ini Bawaslu sedang membuka Rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten atau kota. Artinya tidak lama lagi akan ada tes Tertulis CAT yang akan dilaksanakan.
Nah, bagi Anda yang mau mengikuti seleksi anggota Bawaslu Kabupaten/kota ada baiknya membaca kisi-kisi Berikut.
Baca juga:
- Tugas Bawaslu Mencegah dan Menindak
- Mursyid Hidayat Eks Presidium GMNI Jadi Ketua Bawaslu Kalbar Berikut Profilnya
- Mursyid Hidayat Eks Presidium GMNI Jadi Ketua Bawaslu Kalbar Berikut Profilnya
Berikut Contoh Soal CAT Tes Tertulis Bawaslu Kabupaten Kota:
1. Masa pendaftaran bakal Pasangan Calon paling lama 8 (delapan) bulan sebelum hari pemungutan suara.
2. Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 ayat (21 dapat dilengkapi daftar pemilih tambahan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara.
3. Pemutakhiran data Pemilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya data penduduk potensial pemilih Pemilu
4. Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia, yang mempunyai hak memilih.
5. Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat (3) disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterimanya.
6. Data kependudukan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Data kependudukan yang telah disinkronkan oleh Pemerintah bersama KPU sebagaimana dimaksud pada,
ayat (4) menjadi data penduduk potensial pemilih Pemilu.
7. Data penduduk potensial pemilih Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus diserahkan dalam waktu yang bersamaan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara dengan mekanisme:
a. Menteri dalam Negeri menyerahkan kepada KpU
b. Menteri Luar Negeri menyerahkan kepada KpU.
7. Data kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , huruf a harus sudah tersedia dan diserahkan oleh Menteri Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
8. Data Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus sudah tersedia dan disertakan oleh Menteri Luar Negeri kepada KPU paling lambat 16 (enam belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
9. Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno Kpu yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai politik peserta pemilu.
Contoh Soal CAT Tes Tertulis Bawaslu Kabupaten Kota selanjutnya.
10. Verifikasi Partai politik harus selesai dilaksanakan paling lambat 14 (empat belas) bulan sebelum hari pemungutan suara.
11. Tahapan Penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pasal 167 ayat (4) dimulai paling lambat 2O (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara.
12. Penetapan Pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan Wakil Presiden
13 Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu. Kabupaten/ Kota bertugas:
a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota
c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten / kota;
d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada
Bawash.r melalui Bawaslu Provinsi.
14. Sengketa dalam Pemilu terbagi menjadi 2.
a. sengketa proses pemilu dan
b. sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
15. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, masalah hukum dalam pelaksaan Pemilu terbagi menjadi 4, yaitu:
a. Pelanggaran pemilu
B. Sengketa proses pemilu
C. Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
D. Tindak pidana pemilu
Apa itu sengketa proses pemilu
16. Sengketa proses adalah sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. (Pasal 466 UU Pemilu)
Apa itu perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)?
17. Perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional. Pasal 473 UU Pemilu
18. Sengketa hasil pemilu ini berkaitan dengan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara nasional yang meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.
19. Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden juga termasuk dalam sengketa PHPU.
20. yang dimaksud pelanggaran pemilu contohnya seperti kasus pelanggaran administrasi pemilu, seperti kampanye yang didukung dengan pemanfaatan fasilitas atau aset milik negara. Contoh lain pelanggaran pemilu adalah kampanye politik yang melibatkan anak-anak di bawah umur juga merupakan pelanggaran.
21. Lembaga yang berwenang memutus perkara pelanggaran pemilu adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka bertugas memeriksa, mengkaji dan memutus terhadap pelanggaran terkait.
22. Putusan Bawaslu dapat berupa sanksi administratif pembatalan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.
23. Dalam hal perkara pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu, maka lembaga yang berwenang memutuskan adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP akan melakukan sidang untuk selanjutnya menetapkan putusan DKPP.
24. Putusan DKPP biasanya berupa sanksi atau rehabilitasi yang disepakati dalam rapat pleno.
25. tindak pidana pemilu contohnya adalah melakukan politik uang atau Money Politics. Pelanggaran tindak pidana pemilu selanjutnya diselesaikan dalam peradilan umum sesuai dengan hukum acara pidana uu 8 1981.
26. Pejabat Negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau gabungan Partai Politik sebagai calon presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali:
a. Presiden dan Wakil Presiden
b. Pimpinan dan anggota MPR
c. Pimpinan dan anggota DPR
d. Pimpinan dan anggota DPD
e. Semua jawaban benar
Jawaban : e
27. Dalam pembukaan (preambule) UUD 1945, pernyataan “negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat” terdapat pada alinea keberapa?
a. Alinea pertama
b. Alinea kedua
c. Alinea ketiga
d. Alinea keempat
e. Alinea kelima
Jawaban: d
28. Menurut konstitusi, siapa yang punya kewenangan melantik dan dapat memberhentikan presiden dan/ wakil presiden?
a. Hak angket dan interpelasi DPR RI
b. Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
c. Pemilu secara langsung yang dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali
d. DPR RI, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
e. Majelis Permusyawaratan Rakyat
Jawaban: e
29. Jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksana tugas kepresidenan adalah:
a. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua DPR secara bersama-sama
b. Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, dan Ketua DPR dan Ketua MPR secara bersama-sama
c. Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan, secara bersama-sama
d. Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bergantian
e. Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) secara bersama-sama
Jawaban: d
30. Dalam perubahan Undang-Undang Dasar, hal apa yang tidak boleh dilakukan perubahan?
a. Dasar Negara dan sistem kenegaraan
b. Sistem kewarganegaraan
c. Sistem Negara dan pemerintahan
d. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
e. Semua benar
Jawaban: d
31. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menyebutkan” kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”
32. Penguatan terhadap lembaga Ad hoc menjadi lembaga tetap melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun aparat Bawaslu ditingkat daerah mulai dari provinsi, kabupaten kota hingga tingkat kelurahan kewenangan pembentukannya menurut tersebut masih merupakan kewenangan KPU.
33. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dibentuk berdasarkan perintah Undang – Undang no 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.
34. Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menguatkan kelembagaan dengan mengharuskan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen paling lambat setahun sejak tanggal disahkan Undang-undang ini pada 16 Agustus 2017, ditambah dengan kewenangan baru untuk menindak serta memutuskan pelanggaran dan proses sengketa Pemilu.
Contoh Soal CAT Tes Tertulis Bawaslu Kabupaten Kota Berikutnya:
35. Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yakni larangan money politic. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang “menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu”. Pengaturan politik uang ini juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 523 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017, baik pada saat kampanye, masa tenang, maupun pada hari pemungutan suaranya Berlangsung.
36. Dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (undang-undang pemilu), pada Pasal 515 menyatakan “Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 36 juta “
37. Selanjutnya dalam Pasal 523 menyatakan Ayat (1) “Setiap pelaksana, peserta, dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dlm pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)”. Ayat (2) “Setiap pelaksana, peserta dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp.48.000.000 (empat puluh delapan juta rupiah)”.
Ayat (3) “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya, atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)”.
38. Undang Undang No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik menegaskan bahwa parpol merupakan sarana partisipasi politik masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi.
39. Pasal 89
(1) Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu.
(2) Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Bawaslu;
c. Bawaslu Kabupaten/Kota;
d. Panwaslu Kecamatan; l
e. Panwaslu Kelurahan/Desa;
f. Panwaslu LN; dan
g. PengawasTPS.
(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu l(abupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, panwaslu LN, Pengawas TPS bersifat hierarkis, termasuk Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota pada satuan
pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(4) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota bersifat tetap.
40. Pasal 90
Panwaslu kecamatan, Panwaslu Kelurahan/ Desa, dan Panwaslu LN dibentuk paling lambat I (satu) bulan sebelum tahapan pertama Penyelenggaraan Pemilu dimulai dan
berakhir paling lambat 2 (dua bulan setelah seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu selesai.
Pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 (dua puluh tga) hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara.
Itulah informasi Kisi kisi Contoh Soal CAT Tes Tertulis Bawaslu Kabupaten Kota. Semoga bermanfaat. **