Tugas Bawaslu Mencegah dan Menindak

ZONA KALBAR – Berikut Ulasan Tugas Bawaslu Mencegah dan Menindak (Baca Pasal 93 UU 7 tahun 2017 tentang pemilu).

Pasal 93 Bawaslu bertugas:
a. menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap
tingkatan;

b. melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: 1. pelanggaran Pemilu; dan 2. sengketa proses Pemilu;

c. mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri
atas: 1. perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu; 2. perencanaan pengadaan logistik oleh KPU; 3. sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan 4. pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;

Baca juga: Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan PHPU

d. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
1. pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
2. penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
3. penetapan Peserta Pemilu;
4. pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. pelaksanaan dan dana kampanye;
6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
7. pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
8. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
9. rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
10. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. penetapan hasil Pemilu; mencegah terjadinya praktik politik uang;
mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas :

Baca juga:Cara Mendapatkan Pinjaman BCA Online 2023 Cuma Pakai KTP Bukan KUR

1. putusan DKPP;

2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa
Pemilu;

3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu kabupaten/ Kota;

4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;

e.menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;

f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

h.mengevaluasi pengawasan Pemilu;
mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 94
Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 huruf b, Bawaslu bertugas:
a. mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu;
b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu;
c. berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait; dan
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu.

Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 hunrf b, Bawaslu bertugas:
a. menerima, memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran
Pemilu;
b. menginvestigasi dugaan pelanggaran Pemilu;
c. menentukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, dan atau dugaan tindak pidana Pemilu; dan
d. memutus pelanggaran administrasi Pemilu. Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal -93 b, Bawaslu bertugas:
a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
b. memverifikasi secara formal dan materil permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu;
c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa;
d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu; dan
e. Memutus proses sengketa proses pemilu

Itulah Tugas Bawaslu Mencegah dan Menindak.

Komentar