KPK Beberkan Peran Perusahaan Pemegang Merek Rose Brand Dalam Kasus Korupsi

ZONA KALBAR COM – Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan keterlibatan PT Sungai Budi Group dalam dua kasus dugaan korupsi yang sedang dalam tahap penyidikan.

Baca: Disebut Cuma Bawa Koper Pakaian, KPK Klaim Amankan Dokumen dari Rumah Gubernur Kalbar

Terdapat Kedua perkara dugaan korupsi yang meliputi kasus suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V dan dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden untuk penanganan COVID-19 di Jabodetabek pada tahun 2020.

Disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, bahwa keterlibatan perusahaan pemegang merek minyak dan tepung Rose Brand tersebut berbeda pada masing-masing kasus.

Baca: Cari Petunjuk Perkara Korupsi! KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan

“Kalau yang di perkaranya Inhutani itu terkait oknumnya, yang merupakan salah satu pegawainya,”kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

Terkait kasus Inhutani V, salah seorang pegawai PT Sungai Budi Group diduga terlibat meberikan suap. Diketahui, sebelumnya KPK menetapkan tiga tersangka pada 14 Agustus 2025, pasca operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya.

Adapun Ketiga tersangka diantaranya Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi (DJN), Staf Perizinan PT Sungai Budi Group Aditya (ADT), dan Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady (DIC). Djunaidi dan Aditya diduga yang memberikan suap, sementara Dicky sebagai penerima.

Baca: Megawati Kritik Keras KPK: Masa Urusan Begini Presiden Harus Turun Tangan!

Pada perkara bansos presiden, PT Sungai Budi Group disebut sebagai salah seorang pemasok bahan pangan yang masuk dalam paket bantuan sosial.

“Jadi, salah satu bahan-bahannya berasal dari yang bersangkutan (PT Sungai Budi Group) karena kalau tidak salah usahanya itu ada gula, kalau tidak salah ya, gula dan lain-lainnya,” tambah Asep.

KPK pada 9 September 2025 telah memeriksa Kepala Cabang PT Sungai Budi Group, Michael Setiaputra, sebagai saksi dalam kasus bansos tersebut.

Baca: Gempa di Sumenep: BNPB Imbau Tetap Tenang

Menuru KPK juga ada potensi menetapkan PT Sungai Budi Group (SBG) sebagai tersangka korporasi. Pasalnya, konglomerat agribisnis terbesar di Indonesia ini terseret dalam dua kasus korupsi.

Hal tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Lampung antara PT Inhutani V (INH)—anak perusahaan Perum Perhutani—dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), anak perusahaan PT Sungai Budi Group.

Kemudian pemegang merek minyak dan tepung Rose Brand ini diduga juga terlibat sebagai vendor dalam pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) Presiden Covid-19 di wilayah Jabodetabek, Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

Baca: Contoh Soal Tes Tulis CAT PPK untuk Pemilu 2024 dan Jawabannya

“Untuk Sungai Budi itu, kita melihat kalau korporasi itu begini, ketika ditetapkan sebagai tersangka ya, tersangka korporasi misalkan seperti itu,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).

Lebih lanjut kata Asep, saat ini KPK masih mendalami peran individu di PT Sungai Budi Group dalam dua kasus korupsi tersebut.

Terkait perkara suap pengelolaan kawasan hutan, penyidik telah menetapkan tersangka pemberi suap yakni Direktur PT PML, Djunaidi (DJN), serta staf perizinan Sungai Budi Group, Aditya (ADT).

Suap itu diberikan kepada Direktur Utama PT Inhutani V (INH), Dicky Yuana Rady (DIC), yang menjadi tersangka penerima.

 

IKUTI ZONA KALBAR COM DI GOOGLE NEWS / BERLANGGANAN ZONA KALBAR COM MELALUI WHATSAPP