KUBU RAYA, ZONAKALBAR.COM – Pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Kubu Raya yang berinisial NK (40) ditangkap polisi Iantaran diduga merudapaksa tiga santriwatinya.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengatakan bahwa NK sudah ditahan sejak 13 Juni 2025 kemarin, hal ini dalakukan untuk diperiksa dan menjalani proses hukum. “Saat ini pelaku sudah kita amankan,” kata Aiptu Ade.
Baca juga:Kisah Cinta Segitiga, Remaja Pontianak Ditahan Polisi Usai Lakukan Perundungan
Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban bercerita kepada orang tuanya, kalau ia mengalamai tindak kekerasan seksual oleh pengasuh pondoknya.
Ayah korban tak terima. Pengasuh pondok pesantren itu langsung dipolisikan. Laporan polisi dibuat pada 13 Juni 2025. Satreskrim Polres Kubu Raya segera menindaklanjuti. Terduga pelaku langsung ditahan.
Baca juga:Baca Sinopsis 28 Years Later 2025, Tayang 20 Juni
“Korban ada tiga orang, seluruhnya anak di bawah umur,” ucap Ade.
Ia memastikan, penanganan kasus ini menjadi perhatian untuk diusut tuntas dengan melibatkan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kubu Raya untuk menjamin hak-hak korban terlindungi.
Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri memastikan, ketiga korban telah mendampatkan pendampingan yang insentif dari pihaknya.
Baca juga:Keutamaan Berhubungan Suami Istri di Malam Jumat
“Saat ini kami melakukan upaya pendampingan korban yang diduga dirudapaksa oknum tersebut,” kata Diah.
“Pelaku sudah dibawa dan ditahan di Polres Kubu Raya,” sambungnya.
Belakangan, setelah menjalani proses hukum terduga pelaku jatuh sakit, dan saat ini sedang menjalani perawatan di rumah sakit dengan pengawasan aparat kepolisian.
Komentar