ZONA KALBAR COM, PONTIANAK –
Kodam XII/Tanjungpura memastikan akan memberikan sanksi sesuai aturan hukum militer kepada oknum TNI (F) yang melakukan pemukulan terhadap pengemudi ojek online (ojol) bernama Teguh.
Sebelumnya, diberitakan oknum TNI melakukan pemukulan terhadap pengemudi ojek online (ojol) bernama Teguh terjadi di Jalan Seruni, Kota Pontianak, Sabtu (20/9/2025).
Baca: Muka Bonyok! Oknum TNI Diduga Pukul Driver Ojol di Pontianak
Belakangan pelaku diketahui berpangkat Letnan Dua (Letda). Saat ini, (F) telah diamankan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) XII/Tanjungpura.
Pelaku (F) menyampaikan permohonan maaf secara resmi. Ia juga berjanji menanggung seluruh biaya pengobatan korban dan menyatakan siap menerima konsekuensi hukum. Hal itu disampaikannnya dalam media antara korban dan pelaku.
Baca: Komunitas Ojol Sholat ghoib untuk Almarhum Affan Kurniawan
“Saya akan tetap bertanggung jawab, baik dari pengobatan korban hingga ke proses hukum yang harus saya jalankan,” tambahnya dalam konferensi pers di Pomdam XII/Tanjungpura, Sabtu malam (20/9/2025).
Wakapendam XII/Tanjungpura Letkol Inf Agung W. Palupi menjelaskan hasil pemeriksaan sementara. Menurutnya, insiden ini berawal saat F terburu-buru mengantarkan anaknya yang sakit.
Baca: Pengurus KORMI Kota Pontianak Periode 2025-2029 Resmi Dilantik
“Pada saat itu, pelaku ini sedang terburu-buru hendak mengantarkan anaknya yang sakit, sehingga tak bisa terelakkan terjadinya insiden tersebut,” kata Agung.
Dari pengakuan pelaku (F) dirinya sempat tersulut emosi usai diklakson oleh korban. Situasi memanas setelah kendaraan keduanya diduga bersenggolan.
“F terburu-buru lantaran anaknya sakit dan berada di dalam mobil, ia menjadi khilaf, emosi, dan langsung menganiaya korban,” ujar Agung.
“Walaupun F sudah meminta maaf dan sebagainya, proses hukum di pengadilan militer akan tetap berjalan sesuai prosedur,” tambahnya.
Dia pun memastikan bahwa Kodam XII/Tanjungpura terkait kasus ini tidak akan ditutup-tutupi. Agung menjamin proses hukum terhadap (F) akan dikawal hingga tuntas.
Baca: Keterangan Polres Kubu Raya, Begini Cara Pelaku Habisi Driver Ojol di Sungai Rengas
“Sesuai dengan komitmen pimpinan, mari sama-sama kita kawal proses ini dan menghormati hasilnya,” kata Agung.
“Kodam Tanjungpura memastikan pelaku dihukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.**

