PONTIANAK, ZONAKALBAR.COM – Satgas Halal menyambut baik usulan Raperda tentang Fasilitasi dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, ini merupakan dukungan riil industri halal di Kota Pontianak sebagai kota tujuan wisata dan perdagangan.
Baca juga:Indogrosir Kunjungi Rumah Toleransi GP Ansor Kalbar, Perkuat Sinergi Kemitraan Ekonomi Kader
Hal ini diungkapkan Didi Darmadi selaku anggota Satgas Halal Kementerian Agama Kalimantan Barat (Kemenag Kalbar) saat menghadiri rapat pembahasan pembaruan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi dan Pengawasan Jaminan Produk Halal usulan dari Pemerintah Kota Pontianak. Bertempat diruang rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Rabu 30/07/2025.
Baca juga:5 Alamat Wisata Alam di Kalimantan Barat, Wajib Anda Kunjungi
“Alhamdulillah hari ini Satgas Halal bersama Pemerintah Kota Pontianak bisa duduk bersama untuk membahas Raperda tentang Fasilitasi dan Pengawasan Jaminan Produk Halal. Sebelumnya Kota Pontianak memang sudah memiliki Perda nomor 1 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pengawasan Sertifikasi Produk Halal dan Higienis yang merupakan inisiatif DPRD Kota Pontianak. Namun Perda tersebut perlu dilakukan pembaruan karena ada banyak isinya yang harus disesuaikan dengan perkembangan dan harus diselaraskan dengan UU nomor 6 tahun 2023 dan PP nomor 42 tahun 2024, serta peraturan perundang-undangan lainnya,” jelas dosen IAIN Pontianak.
Baca juga:Sinergi Cegah Karhutla, Desa Sungai Segak Siap Patuhi Arahan Pemerintah Kecamatan
Didi Darmadi menyampaikan juga bahwa langkah ini merupakan komitmen bersama terutama dari Pemerintah Kota Pontianak dalam mendukung penuh fasilitasi dan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Baca juga:12 Makanan Khas Kota Pontianak Enak dan Bikin Ketagihan
“Langkah ini sebagai komitmen bersama untuk memperkuat regulasi dan mempercepat sertifikasi halal bagi pelaku usaha di Kota Pontianak. Satgas Halal berharap Raperda ini akan cepat selesai dan dibahas bersama DPRD Kota Pontianak, dan tentu kami juga menunggu turunannya berupa Peraturan Walikota Pontianak, agar dapat dieksekusi dilapangan, walaupun kami tahu Pemerintah Kota Pontianak sangat support kegiatan halal bagi pelaku usaha dikota ini,” jelas Sekretaris MUI Kalbar ini.