KATONG UTARA, ZONAKALBAR.COM – Pengawas Dewan Hakim MTQ Cabang Seni Kaligrafi Al-Qur’an Provinsi Kalimantan Barat, Drs. H. Edy Purwanto Achmad, M.Pd., menyampaikan sejumlah saran strategis kepada LPTQ Provinsi Kalimantan Barat terkait penyempurnaan Petunjuk Teknis (Juknis) MTQ Provinsi Kalbar Tahun 2026 yang dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Kayong Utara.
Baca juga:BEM UNU Kalbar Tolak Wacana Penghapusan Pilkada
Baca juga:Rumah Zakat Bersama BEM UNU Kalbar Bangun Sumur Bor di Desa Seunong, Pidie Jaya
Saran tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh pelaksanaan MTQ Provinsi Kalbar sebelumnya, khususnya pada Cabang Kaligrafi Al-Qur’an, sekaligus rangkuman pandangan seluruh dewan hakim cabang seni kaligrafi pada MTQ Kalbar yang digelar di Putussibau tahun 2025.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah sistem babak lomba. Edy Purwanto menjelaskan, dalam praktiknya terdapat dua pandangan yang berkembang. Sebagian pihak mengusulkan sistem satu babak tanpa final dengan pertimbangan efisiensi waktu, pengurangan beban biaya kafilah kabupaten/kota, serta menjaga performa optimal peserta dalam satu kali penampilan.
Baca juga:Tim Franciscus Sibarani Hadiri Natal Bersama di Stasi Bobor Burangka, Sosialisasikan Program PROKASI
“Pengalaman menunjukkan bahwa pada beberapa golongan, termasuk kaligrafi kontemporer, hasil penilaian antara sebelum dan sesudah final sering kali tidak menunjukkan perbedaan yang signifikan,” ujarnya, Minggu (11/1/2026).
Namun demikian, dengan mempertimbangkan Juknis Nasional MTQ, kebijakan LPTQ Provinsi, serta kepentingan pembinaan jangka panjang menuju MTQ tingkat nasional, babak final tetap dipandang penting untuk dipertahankan.
Baca juga:PC PMII Kubu Raya Gelar Dialog Refleksi Akhir Tahun, Apresiasi Kepemimpinan Sujiwo–Sukir
Menurutnya, babak final berfungsi sebagai sarana melatih ketahanan mental, kesiapan bekerja di bawah tekanan waktu, serta kemampuan teknis peserta, kompetensi yang sangat dibutuhkan dalam kompetisi MTQ nasional.
Apabila babak final tetap dilaksanakan, Dewan Hakim menekankan perlunya penyempurnaan teknis pelaksanaan, khususnya dalam aspek penjadwalan dan kesiapan peserta.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan antara lain pemberian alokasi waktu yang memadai dengan idealnya satu cabang atau golongan dilombakan dalam satu hari, serta adanya jeda istirahat minimal satu hari antara babak penyisihan dan babak final.
Baca juga:Penjemputan Mahasiswa PPL STAI Mempawah Tahun 2025
Selain itu, penyusunan timeline lomba diharapkan lebih realistis dan proporsional, mengingat proses pengerjaan kaligrafi membutuhkan durasi yang panjang dan tingkat konsentrasi tinggi. Koordinasi intensif antara Panitia Pelaksana Provinsi, Panitia Daerah, Pengawas, dan Ketua Dewan Hakim Cabang Kaligrafi juga dinilai menjadi faktor penting dalam menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan lomba.
Aspek sarana dan prasarana turut menjadi perhatian. Tempat pelaksanaan final diharapkan memenuhi standar kelayakan, baik dari sisi luas ruang, pencahayaan, maupun kenyamanan kerja peserta.
Baca juga:Gus Rijal Mumazziq: Mendidik Satu Perempuan Hakikatnya Mendidik Satu Generasi
Secara keseluruhan, Edy Purwanto yang juga merupakan Dewan Hakim MTQ Nasional menegaskan bahwa penyempurnaan Juknis MTQ Provinsi Kalbar 2026 harus diarahkan pada satu tujuan besar, yakni meningkatkan mutu pembinaan dan daya saing peserta Kaligrafi Al-Qur’an Kalimantan Barat, agar mampu menembus dan berprestasi di tingkat nasional.
“Ini adalah ikhtiar bersama agar penyelenggaraan MTQ semakin berkualitas, profesional, dan benar-benar berorientasi pada prestasi,” pungkasnya.
Baca juga:Haji Robi Pimpin DPW PSI Kalbar dan Optimis Memang Pemilu 2029
Hal senada juga disampaikan Ketua Majelis Dewan Hakim Cabang Seni Kaligrafi Al-Qur’an MTQ ke-33 di Kabupaten Kapuas Hulu, Kasful Anwar, S.Ag. Ia menyatakan menyetujui usulan tersebut, bahkan cenderung memilih opsi pelaksanaan satu babak tanpa final.
Menurut Kasful, keberadaan babak final selama ini tidak terly memberikan perubahan signifikan terhadap hasil lomba. Namun, apabila opsi babak final tetap dipilih oleh LPTQ Provinsi, ia menegaskan perlunya perbaikan sistem lomba, termasuk pemberian jeda istirahat minimal satu hari sebelum babak final digelar.

