ZONA KALBAR, PONTIANAK – Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang -Undang Ciptakerja oleh Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rapat paripurna ke 19 pada, selasa, (21/3) lalu.
Pengesahan UU tersebut memantik aksi penolakan dari sejumlah kelompok organisasi mahasiswa di Kota Pontianak, kalbar. Aksi tersebut berlangsung di Bundaran Taman Digulis, Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak pada, Kamis, (13/042023).
Baca juga: Sujiwo Berbagi Kasih dengan Anak Yatim dan Duafa di Bulan Suci
Antoni Bram, koordinator lapangan mengatakan aksi mimbar rakyat tersebut merupakan aksi penolakan aliansi mahasiswa dari berbagai organisasi di Kota Pontianak.
“Mahasiswa yang tergabung dalam BEM SI dan FKBK wilayah Pontianak serta OKP GMNI dan HMI melaksanakan aksi mimbar rakyat menolak pengesahan UU ciptaker di taman Digulis,” ujarnya.
Ia mengatakan, aksi ini merupakan lanjutan aksi tolak UU Cipta Kerja yang sebelumnya pernah dilakukan aliansi mahasiswa Kalbar di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada, Jumat, (31/3/2023).
“Aksi ini juga merupakan aksi lanjutan dari aksi tolak UU cipta kerja yang sebelumnya telah dilaksanakan pada Jumat 31 Maret 2023 di gedung DPRD provinsi Kalimantan barat,” terangnya.
Dalam tuntutannya, Bram sapaan akrab koordinator lapangan aksi ini mengatakan sikap tegas aliansi organisasi mahasiswa Kota Pontianak menolak pengesahan Perpu Cipta Kerja. Tuntutan aksi mimbar rakyat kali ini mempertegas tuntutan aksi yang sebelumnya pernah dilakukan aliansi organisasi mahasiswa Kalbar di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada, Jumat, (31/3/2023) lalu.
Baca juga: Pesan Kolaborasi Pendiri Gemawan di Festival Sahur-Sahur di Mempawah
“Poin poin yang kita bawa pada aksi mimbar rakyat ini masih sama pada aksi pertama dimana kami sebagai mahasiswa Kalimantan barat terutama di Pontianak dengan tegas menyatakan menolak atas disahkan nya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja yang di lakukan oleh pemerintah dan DPR RI,” ungkapnya.
Ia menuntut agar Pemerintah dan DPR RI membatalkan keputusan tersebut dan mencabut undang-undang Ciptaker dalam peraturan undang-undang di Republik Indonesia.
“Kami juga menuntut agar DPR RI bersama pemerintah membatalkan pengesahan Perpu tersebut dan mencabut UU cipta kerja ini dalam peraturan-perundangan di Republik ini,” tegasnya
Tak hanya itu, ia menganggap DPRD Provinsi Kalimantan Barat tak serius mengawal tuntutan Aliansi organisasi mahasiswa yang menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja ini
Ia berkata Aliansi Organisasi Mahasiswa Kalbar dan DPRD Provinsi Kalimantan Barat telah sepakat menolak pengesahan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang saat perwakilan masa bertemu Anggota DPRD Kalbar pada aksi pertama yang dilakukan di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Barat pada, (31/3) lalu.
“Pada aksi pertama kami juga telah mengajukan tuntutan kepada DPRD provinsi Kalimantan barat agar bersama masyarakat Kalimantan barat dan tidak mengatasnamakan fraksi partai untuk menolak atas di sahkan nya Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan DPRD provinsi Kalimantan barat juga sudah menyepakati tuntutan kami tersebut namum hasilnya tetap,” jelasnya.
Dirinya juga menyayangkan keputusan Pemerintah dan DPR RI yang telah mengesahkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Ciputa Keja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja.
“Selain melakukan orasi kami bersama kawan-kawan mahasiswa juga menampilkan musikalisasi puisi serta aksi mengendong mayat mengelilingi Taman Bundaran Digulis sebagai bentuk kritik kami terhadap matinya suara rakyat yang seharunya di libatkan dalam partisipasi bermakna dari produk hukum yang di hasilkan oleh pemerintah dan DPR RI,” tutupnya.