ZONA KALBAR, NASIONAL – Presiden Prabowo Subianto menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik Indonesia mulai tahun 2028.
DiketahuiIbu Kota Nusantara sebagai ibu kota politik Indonesia terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Baca: Gibran Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun Soal Ijazah SMA Tanpa JPN
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Secara khusus , Perpres tersebut menyebutkan bahwa pemindahan dan pembangunan IKN bertujuan mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028.
Baca: Manifesto Politik Kekuasaan Presiden Prabowo
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” demikian bunyi lampiran Perpres, Jumat, (19/9/2025).
Syarat IKN Jadi Ibu Kota Politik
Adapun Perpres tersebut menyebutkna beberapa syarat yang harus dipenuhi agar Ibu Kota Nusantara dapat berfungsi sebagai ibu kota politik, antara lain:
- Pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800-850 hektare.
- Pembangunan gedung perkantoran minimal 20 persen.
- Pembangunan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan minimal 50 persen.
- Ketersediaan sarana dan prasarana dasar minimal 50 persen.
- Indeks aksesibilitas dan konektivitas kawasan IKN mencapai 0,74.
Baca: Eksperimen Milgram: Kepatuhan Merubahmu jadi Pembunuh
Namun demikian, pemindahan pemerintahan juga bergantung pada:
Jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang dipindahkan mencapai 1.700-4.100 orang.
Cakupan layanan kota cerdas (smart city) minimal 25 persen.