Pria di Delta Pawan Ketapang Cabuli Anak Bawah Umur, Pelaku Abang Angkat!

ZONAKALBAR.COM, KETAPANG – Polres Ketapang melalui Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menetapkan pria berinisial ZA (29) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Baca juga: Dibawa ke Hotel, Oknum ASN Cabuli Anak Panti Sosial Pontianak

Seperti yang dirilis Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, SH, SIK, MIK, CPHR, melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, SIK, MSi, membenarkan bahwa terduga pelaku diamankan pada hari Minggu 20 Juli 2025 usai keluarga korban membuat laporan ke Polres Ketapang.

Baca juga: Seorang Kakek di Sambas Cabuli Anak Usia 5 Tahun

“Setelah kita amankan kemudian dilakukan pemeriksaan oleh penyidik unit PPA Satreskrim Polres Ketapang,  terduga pelaku ZA kita tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Ryan Eka Cahya, Senin 21 Juli 2025 pukul 14.00 Wib.

Sebelumnya pelaku dilaporkan oleh seorang pria yang merupakan ayah korban berinisial ZU atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan pelaku terhadap anak kandung pelapor yaitu seorang remaja putri berusia 11 tahun.

Perbuatan tercela itu terungkap usai korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada bibi korban.

Kemudian Bibi korban menyampaikan hal itu kepada pelapor, kareja pelapor yang tidak terima langsung membuat laporan ke Polres Ketapang.

Bacajuga : Audiensi FKUB Kalbar Disambut Baik Oleh Gubernur Kalimantan Barat

“Dari laporan itu, Pelaku langsung diamankan tanpa perlawanan. Selain pelaku, beberapa barang bukti seperti pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa terjadi juga kami amankan,” terangnya.

Dari hasi pemeriksaan diketahui, pelaku merupakan abang angkat dari korban. Modus yang digunakan pelaku adalah mengajak korban jalan jalan, selanjutnya pelaku merayu korban untuk melakukan perbuatan itu.

Setelah melakukan berbuatan hina itu, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatan pelaku kepada siapapun.

“Tidak hanya sekali, pelaku sudah tujuh kali melakukan perbuatan cabul kepada korban, dari tahun 2022 dan terakhir kali pelaku melancarkan aksinya di sebuah rumah kost yang ditempati pelaku di Kawasan Kecamatan Delta Pawan pada tanggal 5 juli 2025,” tambah AKP Ryan.

 

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan seksual,” terangnya.

Baca juga: LPA Kalbar Apresiasi Kinerja Polserta Singkawang Atas Penetapan Kasus Cabul dan Ajak Semua Pihak Mengawal Proses Hukum

AKP Ryan meminta Orangtua untuk memberikan pemahaman kepada anak-anaknya tentang potensi bahaya yang mungkin terjadi di sekitar mereka dan pentingnya komunikasi terbuka antara orang tua dan anak sehingga anak anak dapat mengerti dan dengan cepat melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada orang tua atau pihak berwajib.**