Putusan Mendagri: Dua Pulau Mempawah Pindah ke Provinsi Kepulauan Riau

zonakalbar.com, Mempawah – Baru-baru ini terbit keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemuktahiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Baca juga:

Potensi Bisnis di Kota Pontianak

Potensi Bisnis di Kabupaten Kubu Raya, Yuk Segera Ambil Peluang

Prodi Magister Studi Islam IAIN Pontianak Gelar FGD Road Map Penelitian dan PKM

Dalam putusan tersebut menyebut Dua pulau di wilayah Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yaitu Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil, resmi beralih status administrasi ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Mengenai hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mempawah dengan agenda Tanggapan Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Raperda RPJMD Tahun 2025–2029 pada Senin (30/06/2025).

Dijelaskan Juli Suryadi, bahwa sebelumnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil tercatat bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Mempawah Kalbar.

“Tapi, karena pembaharuan itu, status administrasi Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil masuk dalam wilayah Provinsi Kepri,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, mengenai urusan batas wilayah laut adalah kewenangan Pemerintah Provinsi.

:Untuk itu, keputusan mempertahankan atau melepas wilayah menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat,” sebutnya.

Namun dirinya mengatakan bahwa persoalan ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Mempawah agar dapat memberikan perhatian kepada pulau-pulau yang masuk dalam wilayah administrasi. Supaya, kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang.

“berbagai upaya telah dilakukan untuk mempertahankan status wilayah pulau, termasuk mendaftarkan sembilan pulau di Mempawah ke dalam kode dan data wilayah administrasi serta ke dalam Gazetteer Republik Indonesia,” ungkapnya.

Dirinya juga menyebut Pemerintah Kabupaten mempawah juag sudah mendaftarkan pulau-pulau tersebut ke dalam Gazetteer Republik Indonesia, sehingga pulau-pulau tersebut telah diakui Pemerintah Indonesia dan berlaku secara internasional. **

 

Komentar