ZONA KALBAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah ( Kalbar) tahun 2015.
Sejauh ini, penyidik KPK telah memanggil sembilan saksi untuk dimintai keterangan. Diketahui, Pemeriksaan tersebut dilakukan di Polda Kalimantan Barat
Salah seorang yang dipanggil terkait kasus ini ialah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mempawah, Hamdani, beserta tiga PNS lain dari dinas yang sama: Yunus, Suryadi, dan Muhammad.
BACA: Cari Petunjuk Perkara Korupsi! KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat,” Kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pada Jumat, (26 september 2025).
Selain sealah orang PNS tersebut , diperiksa juga olhe KPK lima orang lainnya.
BACA: Megawati Kritik Keras KPK: Masa Urusan Begini Presiden Harus Turun Tangan!
Lima orang tersebut adalah Aminullah, Kepala Unit Layanan Pelayanan (ULP) Kabupaten Mempawah Tahun 2014-2015; Dinul Ersha Akbar, Direktur PT Rajawali Sakti Kalbar; Subhan Noviar, Sales PT Dua Agung; Jemmy alias Akhun, Direktur PT Gilgal Batu Alam Lestari; dan Bangun Syah Daulay, seorang karyawan swasta.
KPK terkait kasus ini menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya adalah penyelenggara negara, yaitu Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan.
BACA: KPK Beri Pendidikan Antikorupsi ke Pejabat Eselon di Kalbar
Kemudian ada juga satu tersangka dari pihak swasta adalah Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.
Artikel dengan judul Sembilan Saksi dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan Mempawah telah tayang di zonakalbar.com.