Seorang Kakek di Sambas Cabuli Anak Usia 5 Tahun

Kakek di Sambas Cabuli Anak Usia 5 Tahun

zonakalbar.com, SAMBAS – Geger salah seorang oknum Kakek di Sambas Cabuli Anak Usia 5 Tahun.

Baru-Baru ini Polres Sambas menerima laporan dugaan tindak pidana penccabulan terhadap anak bawah umur yang terjadi di Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), Selasa 24 Juni 2025.

Polres Kabuapt3n Dambas menerima  laporan tersebut pada 20 Juni 2025 melalui Laporan Polisi (LP) dengan pelapor seorang perempuan berinisial SD (30) yang melaporkan tindakan tidak senonoh terhadap anak perempuannya yang masih berusia 5 tahun.

Pilihan Editor: 

Harga Bitcoin Terjungkal, Efek Konflik Iran Vs Israel

Pemuda Dayak Kalbar Tegas Tolak Sawit di Tamambaloh Kapuas Hulu

Rekomendasi Rumah Murah Dekat Kota Pontianak

Disampaikan Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas AKP Sadoko Kasih, peristiwa itu berawal saat korban, anak perempuan berinisial MO (5) didapati berada di rumah tetangga berinisial N (64).

“Saat ditemukan, korban diketahui berada di dalam kamar bersama terlapor,” kata AKP Sadoko Kasih.

Dikatqkan AKP Sadoko Kasih, setelah dibujuk, korban menceritakan, ia telah menjadi korban tindakan tak senonoh yang diperbuat pelaku.  Perbuatan itu diduga pernah dilakukan April 2025.

“Tindakan yang tak senonoh dilakukan oleh pelaku, dan kejadian serupa pernah dialami sebelumnya pada April 2025,” katanya.

Unit Piket Satreskrim Polres Sambas, untuk tindak lanjut laporan tersebut, segera melakukan serangkaian tindakan mulai dari pemeriksaan pelapor dan korban, penyitaan barang bukti, hingga pelaksanaan visum et repertum terhadap korban.

“Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta dokumen identitas, guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

polisi juga memanggil dua orang saksi, masing-masing berinisial ES (9) dan SP (30) guna dimintai keterangan. Polres Sambas berkomitmen untuk menindak setiap bentuk kekerasan terhadap anak.

“Kami memproses kasus ini secara profesional sesuai dengan prosedur hukum. Kejahatan terhadap anak adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi,” katanya.

Penyidik kini tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi tambahan, dan melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang – undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ***

Komentar