Surat RT Larang Ibadah di Kubu Raya, Bupati: Tak ada Ruang Bagi Anti Toleransi

zonakalbar.com, Kubu Raya – Bupati Kubu Raya, Sujiwo merespon tegas terhadap beredarnya surat yang dikeluarkan oleh oknum Ketua RT yang diduga memuat larangan aktivitas ibadah di wilayah Desa Kapur Kabaputen Kubu Raya.

Tindakan itu tidak hanya keliru, namun menurut Sujiwo juga bertentangan dengan konstitusi negara yang menjamin kebebasan beragama.

BACA JUGA:

kata-kata ucapan selamat HUT ke-18 Kabupaten Kubu Raya 2025

Bayi Asal Kubu Raya Gagal Dijual ke Singapura, Baca Kronologinya

Bupati Kubu Raya Sebut Tantangan Pembangunan, Salah Satunya Masalah Infrastruktur

“Tadi pagi masyarakat mengirim surat dari Forum RT Desa Kapur. Hari ini juga, kepala desanya, camatnya, dan forum RT-nya langsung kami panggil,” kata Bupati Sujiwo saat memberikan sambutan dalam rangka peringatan HUT ke-18 Kabupaten Kubu Raya pada Rabu, 17 Juli 2025.

Dikatakan Bupati bahwa tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi sikap anti toleransi di Kabupaten Kubu Raya, mengingat menurutnya wilayahnya selama ini dikenal sebagai wilayah dengan tingkat kerukunan yang tinggi.

“Saya ingin tegaskan, tidak ada tempat dan ruang pada kelompok maupun siapapun, orang per orang, yang anti toleransi. Kabupaten Kubu Raya ini sudah sangat harmonis, baik antarumat suku maupun antarumat beragama,” sebutnya.

Pemerintah Kubu Raya, lanjutnya, akan mengambil langkah tegas terhadap oknum yang mencoba memecah belah kerukunan warga.

“Surat yang dikeluarkan oleh oknum RT tersebut akan ditindaklanjuti dan ditelusuri lebih jauh, termasuk dari sisi motivasi dan dasar hukumnya,”

“Surat resmi seperti itu tidak bisa sembarangan dikeluarkan. Kita akan dalami apa motivasinya, apa masalahnya, dan apa persoalannya. Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menyentuh konstitusi,” tambahnya.

Bupati mempertegas konstitusi negara Indonesia menjamin setiap warga negara untuk menjalankan ibadahnya secara tenang dan damai di rumah ibadahnya masing-masing.

“Saya konstitusi menjamin kebebasan umat beragama untuk beribadah dengan damai. Maka ibadah itu harus dilakukan di rumah ibadah, dan tidak boleh ada yang melarangnya. Ini sangat bertentangan dengan semangat konstitusi kita,” ujar Sujiwo.

Pihaknya, lanjutnya, akan melakukan pemanggilan dan pertemuan antara pihak yang terlibat dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kubu Raya, guna meredam ketegangan dan menyelesaikan persoalan secara adil dan bermartabat.

“Kami akan serius menyikapi ini. Setelah acara ramah-tamah nanti, akan segera kami panggil dan kami klarifikasi. Kami juga akan libatkan forum-forum kerukunan agar suasana tetap sejuk dan kondusif,” katanya lagi.

Sujiwo juga mengajak seluruh masyarakat Kubu Raya tetap menjaga keharmonisan yang telah terbina selama ini.

Dirinya menyebutkankan pemerintah selalu berdiri di garda terdepan untuk menjamin kebebasan beragama dan menindak segala bentuk intoleransi.

“Pesan saya kepada masyarakat: tetap sejuk, tetap tenang, dan percayakan kepada pemerintah. Kami akan pastikan ini diselesaikan dengan baik, tanpa mengorbankan nilai-nilai toleransi dan kemanusiaan,” tandasnya.*

#Berita Viral

# Surat RT Larang Ibadah di Kubu Raya

Terkait