Tarekat Al-Mukmin Dinyatakan Aliran Sesat, LBMNU Kubu Raya Sebut Penyimpangannya

KUBU RAYA, ZONAKALBAR.COM – Tarekat Al-Mukmin dinyatakan aliran sesat. Hal itu disampaikan oleh Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Baca juga:

LBM NU Sungai Raya Tetapkan Aliran Tarekat Al-Mu’min Sesat dan Menyimpang

Oknum Pengasuh Ponpes di Kubu Raya di Tangkap Polisi Karna Diduga Rudapaksa Santrinya

Potensi Bisnis di Kabupaten Kubu Raya, Yuk Segera Ambil Peluang

Aliran Tarekat Al-Mukmin dinyatakan sesat dan penyimpang serta keluar dari ajaran akidah Ahlussunnah wal Jama’ah, setelah LBMNU melakukan Bahtsul Masail ke-V di Pondok Pesantren Darul Ulum pada Sabtu, 5 Juli 2025.

Turut hadir dalam Forum bahtsul masail sebagai dewan perumus dan mushahhih, yaitu; KH. M. Ali Ridho, M.Pd, KH. Jalaluddin, S.Pd.I, dan KH. Bukhory.

Mengenai keputusan kesesatan Aliran yang pimpinan oleh Muhammad Efendi Sa’ad As-Singkawangi tersebut, diambil setelah pembahasan mendalam mengenai ajarannya.

Kegiatan ini merupakan respons atas keresahan yang timbul di tengah masyarakat Kalimantan Barat akibat munculnya aliran yang mengatasnamakan Islam dengan jumlah pengikut yang cukup signifikan dari berbagai kalangan.

Adapun alamat Aliran Tarekat Al-Mukmin berlokasi di Jalan Parit H. Mukhsin II, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).

Berikut Penyimpangan Ajaran Aliran Tarekat Al-Mukmin:

LBMNU Sungai Raya membeberkan sejumlah klaim dan ajaran kontroversial dari Muhammad Efendi yang menjadi dasar keputusan fatwa sesat. Beberapa di antaranya adalah:

Mengaku sebagai “Imam Mahdi” yang dilantik langsung oleh Allah di atas langit ketujuh.

Mengaku menerima wahyu atau kalam dari Allah SWT yang diklaim setara dengan Al-Qur’an.

Menyatakan bahwa siapa pun yang meragukan statusnya sebagai Al-Mahdi adalah kafir.

Mengklaim kemuliaannya setara dengan Nabi Muhammad SAW.

Menyatakan bahwa menyentuh dirinya sama dengan menyentuh Allah, karena ia adalah tajalli (penampakan) zat Allah.

Mengklaim bahwa di dalam Al-Qur’an terdapat perkataan Nabi Muhammad SAW dan jumlah surahnya tidak sampai 114.

Mendakwahkan bahwa setelah pengangkatannya sebagai Al-Mahdi, mazhab fikih yang ada tidak berlaku lagi dan harus diganti dengan mazhab Al-Mahdi.

Mengubah nama masjid dari Nur Al-Mu’min menjadi Masjid Menara Putih Al-Mu’min dengan keyakinan bahwa Nabi Isa akan turun di masjid tersebut, bukan di Damaskus.

Mengaku mengetahui kapan Dajjal akan keluar dan menyatakan bahwa umur agama Islam hanya tersisa 29 tahun lagi terhitung sejak 2024.

Berdasarkan deskripsi masalah dan poin-poin ajaran tersebut, LBMNU Sungai Raya dalam keputusannya menyatakan bahwa aliran Tarekat Al-Mu’min adalah sesat karena tidak sesuai dengan ideologi Ahlussunnah wal Jama’ah. Pengakuan Muhammad Efendi sebagai Imam Mahdi tidak dapat dibenarkan karena tidak memenuhi kriteria yang disebutkan dalam hadis. Selain itu, pengakuannya menerima wahyu dapat menyebabkan kekufuran.

Forum juga menegaskan bahwa sanad tarekat yang diklaim bersambung dengan Tarekat Qodariyah dan Naqsabandiyah tidak dapat diterima karena Muhammad Efendi tidak pernah berbaiat kepada seorang mursyid (guru) yang masih hidup, yang merupakan syarat sah dalam dunia tarekat.

Menjawab pertanyaan mengenai batasan penanganan aliran menyimpang, LBMNU menyatakan bahwa aliran yang tidak sesuai dengan ideologi Ahlus Sunnah dan menimbulkan keresahan di masyarakat harus ditangani secara tegas oleh pihak berwenang.

Penanganan kasus Tarekat Al-Mukmin ini dikategorikan sebagai kemungkaran yang rumit (khofi) sehingga yang berhak menanganinya adalah para ulama, dibantu oleh pemerintah.

 

Komentar