Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan PHPU

ZONA KALBAR  – Sengketa dalam Pemilu terbagi menjadi 2 jenis. Yakni sengketa proses dan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) (Baca: Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum). Berikut mengenai terdapat penjelasan singkat tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan PHPU di dalam artikel ini.

Disebutkan di dalam Pasal 466 UU Pemilu, definisi sengketa proses adalah sengketa yang terjadi antarpeserta pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Sengketa proses pemilu bisa terjadi antarpeserta atau antara peserta dengan penyelenggara pemilu.

Sedangkan, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional (Pasal 473 UU Pemilu).

Sengketa hasil pemilu ini berkaitan dengan perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara nasional yang meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.

Selain itu, Sengketa PHPU juga bisa terjadi atau Perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Baca juga: Lasarus Tegaskan Presiden Jokowi Dukung Ganjar di Pilpres 2024

Penanganan sengketa proses pemilu

Adapun Penanganan sengketa proses pemilu dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jika tidak bisa diselesaikan di Bawaslu bisa ditempuh melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Artinya, Kedua lembaga tersebut berwenang menerima, memeriksa, dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu.

Tahapan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Bawaslu

Bawaslu dalam melakukan penanganan sengketa proses pemilu yaitu

1. Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

2. Melakukan verifikasi secara formal dan material permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

3. Bawaslu melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa.

4. melakukan adjudikasi sengketa proses Pemilu.

5. Bawaslu memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Baca juga: Cara Mendapatkan Pinjaman BCA Online 2023 Cuma Pakai KTP Bukan KUR

Dalam hal ini, Keputusan Bawaslu dalam penyelesaian sengketa proses pemilu bersifat final dan mengikat, kecuali terkait tiga hal yaitu verifikasi partai politik peserta pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, dan penetapan pasangan calon.

Nah, bila para pihak yang berselisih dalam sengketa proses pemilu belum menerima keputusan Bawaslu, mereka bisa mengajukan upaya hukum ke PTUN.

Penanganan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)

Mahkamah Konstitusi wewenang untuk menangani sengketa PHPU. ( sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang).

Dalam hal, proses penanganan sengketa PHPU, maka putusan MK akan langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.

Sifat putusan Mahkamah Konstitusi terkait penanganan perkara PHPU bersifat final dan mengikat (final and binding).

Sumber: JDIH KPU, Rumah Pemilu