Demokrasi yang Ditarik ke Ruang Elite

ZONA KALBAR COM – Wacana pengembalian pemilihan kepala daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota ke lembaga legislatif (DPRD) perlu dikritisi secara serius. Isu ini bukan sekadar soal efisiensi anggaran atau stabilitas politik, melainkan menyangkut substansi demokrasi lokal dan relasi kekuasaan antara elite dan rakyat. Dalam konteks demokrasi pasca-Reformasi, langkah tersebut berpotensi menjadi kemunduran yang signifikan.

Baca juga: Menyingkap Fenomena Saling Silang Kleptocracy State dan Corporate Colonialism di Indonesia

Pilkada langsung lahir dari pengalaman historis Orde Baru, ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD yang secara faktual berada dalam kendali kekuasaan pusat (Pitaloka, 2014). Mekanisme tersebut membuat kepala daerah lebih loyal kepada elite politik daripada kepada rakyat. Karena itu, pilkada langsung dimaksudkan untuk mengembalikan legitimasi politik kepada warga serta memperkuat akuntabilitas kekuasaan lokal (Hadiz & Robison, 2004).
Pendukung pemilihan oleh legislatif kerap berargumen bahwa pilkada langsung melahirkan biaya politik tinggi dan mendorong korupsi. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang menunjukkan bahwa hingga 2018 lebih dari 100 kepala daerah terjerat kasus korupsi, sebagian besar berkaitan dengan pembiayaan politik dan praktik balas budi pasca-pemilihan (KPK, 2018). Namun, Marcus Mietzner menegaskan bahwa problem tersebut bukan disebabkan oleh mekanisme pemilihan langsung, melainkan oleh sistem pendanaan politik yang tidak transparan dan lemahnya institusi penegak hukum (Mietzner, 2015).

Baca juga: Menakar Ulang Peran Mahasiswa dalam Peta Kekuasaan Demokrasi Demagogi

Mengalihkan kembali pemilihan ke DPRD justru berisiko memperkuat oligarki politik lokal. Edward Aspinall dalam studinya tentang demokrasi Indonesia menunjukkan bahwa partai politik dan lembaga perwakilan masih sangat dikuasai oleh elite ekonomi-politik, sehingga proses pengambilan keputusan sering kali berlangsung secara tertutup dan transaksional (Aspinall, 2014). Dalam situasi ini, pemilihan oleh legislatif berpotensi menjauhkan rakyat dari proses politik dan memperlemah kontrol publik terhadap kekuasaan daerah.

Baca juga: Lentera Penggerak Demokrasi Gelar Aksi Damai Pilkada Berintegritas

Secara teoritis, demokrasi tidak hanya diukur dari stabilitas dan efisiensi, tetapi dari sejauh mana warga memiliki partisipasi politik yang bermakna. Robert A. Dahl menegaskan bahwa partisipasi efektif dan kesempatan memilih pemimpin merupakan syarat utama demokrasi substantif (Dahl, 1989). Ketika hak memilih kepala daerah dicabut dari rakyat dan diserahkan kepada segelintir wakil politik, maka demokrasi direduksi menjadi prosedur formal tanpa substansi partisipatif.

Baca juga: Membaca Gaya Kepemimpinan Presiden Soekarno

Lebih jauh, wacana ini memperlihatkan kecenderungan re-sentralisasi kekuasaan. Vedi R. Hadiz mencatat bahwa kepala daerah yang tidak memiliki basis legitimasi langsung dari rakyat cenderung bergantung pada elite partai dan kekuasaan pusat, sehingga otonomi daerah menjadi lemah (Hadiz, 2010). Pola ini mengingatkan pada praktik Orde Baru, ketika stabilitas dijaga dengan mengorbankan partisipasi politik warga.

Baca juga: Tinggalkan Politik Berbasis Identitas Sebagai Paradigma Kontra Produktif

Dari perspektif sosiologis, pilkada langsung juga berfungsi sebagai ruang pembelajaran politik bagi masyarakat. Samuel P. Huntington menyebut partisipasi elektoral sebagai sarana penting bagi konsolidasi demokrasi, karena membangun kesadaran politik dan rasa memiliki terhadap sistem (Huntington, 1991). Mengeluarkan rakyat dari proses ini berisiko memperlebar jarak antara negara dan warga.

Karena itu, persoalan pilkada seharusnya tidak dijawab dengan menarik kembali hak politik rakyat. Solusi yang lebih demokratis adalah memperbaiki tata kelola pendanaan politik, memperkuat transparansi partai, serta menegakkan hukum secara konsisten. Demokrasi memang mahal dan sering kali tidak stabil, tetapi membatasi partisipasi rakyat demi efisiensi justru menggerus legitimasi kekuasaan itu sendiri.

Baca juga: Temui Pemimpin Politik Australia, AHY Perkuat Hubungan Bilateral AusIndo

Pada akhirnya, wacana pemilihan kepala daerah oleh legislatif adalah ujian bagi demokrasi Indonesia. Apakah negara memilih jalan pembenahan demokrasi dengan segala risikonya, atau justru menarik demokrasi ke ruang elite yang tertutup. Sejarah menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi jarang datang secara drastis; ia sering hadir melalui kebijakan yang tampak rasional, namun perlahan mengurangi peran rakyat dalam menentukan nasib politiknya sendiri.

Penulis: Haidar Ali Yahya R. Mahasiswa Hukum Tata Negara

IKUTI ZONA KALBAR COM DI GOOGLE NEWS / BERLANGGANAN ZONA KALBAR COM MELALUI WHATSAPP