Generasi Tersandera Bahaya Narkoba

Oleh : Agustin Pratiwi

ZONA KALBAR COM – Pengungkapan peredaran narkotika skala besar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali menunjukkan bahwa bisnis barang haram ini terus berulang tanpa henti. Dalam operasi di sejumlah lokasi di Kota Pontianak, aparat menyita 15,7 kilogram sabu-sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta ratusan cartridge liquid mengandung zat terlarang. Empat tersangka diamankan, tiga di antaranya ditangkap lebih dahulu di kawasan Pal Lima, Pontianak Barat, yakni PAP, FA, dan NF. Dari tangan mereka ditemukan ekstasi, dua paket sabu, serta perlengkapan konsumsi narkotika (antaranews.com 5/2/2026).

BACA JUGA: Opini Penggunaan Media Digital Di Daerah Terpencil

Berdasarkan keterangan tersangka utama, barang tersebut diperoleh dari seorang berinisial D yang kini masih dalam pengejaran. Polisi menyebut nilai transaksi dalam pengiriman kali ini mencapai sekitar Rp14 miliar, dengan pembayaran awal Rp1,8 miliar. Fakta ini memperlihatkan bahwa peredaran narkoba bukan sekadar kasus penyalahgunaan individu, melainkan jaringan bisnis terorganisir dengan nilai ekonomi fantastis. Tersangka PAP bahkan diketahui merupakan residivis kasus narkotika tahun 2022, pernah menjalani hukuman di Bali sebelum berpindah ke Kalimantan Barat untuk kembali menjalankan aktivitas serupa. Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup (suarapemredkalbar.com 5/2/2026).

BACA JUGA: Empat Polisi Terlibat Narkoba Cuma Kena Sanksi Etik? Yusuf Dumdum: Hukum Macam Apa Ini?

Data demi data seperti ini menegaskan satu kenyataan: kasus narkoba seakan tak pernah menemukan ujung. Setiap kali jaringan dibongkar, jaringan lain tumbuh. Setiap bandar ditangkap, bandar baru bermunculan. Residivisme menjadi bukti bahwa sanksi yang ada belum menimbulkan efek jera yang memadai. Di sisi lain, besarnya nilai transaksi menunjukkan betapa menggiurkannya bisnis ini. Perputaran uang miliaran rupiah dalam satu kali pengiriman menjadi daya tarik kuat, terutama dalam sistem yang menempatkan keuntungan materi sebagai ukuran utama keberhasilan.

Dalam sistem kapitalisme-liberalisme, orientasi hidup cenderung bertumpu pada asas manfaat dan keuntungan. Selama suatu aktivitas menghasilkan uang dan memiliki pasar, selalu ada celah untuk menjalankannya, meskipun melanggar hukum. Kerusakan akal, fisik, dan mental generasi tidak lagi menjadi pertimbangan utama bagi para pelaku. Bahkan, ketika sanksi hukum dijatuhkan, sebagian pelaku tetap kembali mengulangi perbuatannya karena perhitungan untung-rugi yang mereka lakukan masih dianggap menguntungkan. Fakta residivis dalam kasus ini memperlihatkan bahwa pendekatan hukum yang ada belum menyentuh akar persoalan, yakni paradigma hidup yang materialistik dan permisif.

BACA JUGA: Berantas Narkoba di Kampung Beting Sejumlah Ormas Gelar Deklarasi

Narkoba sendiri jelas membawa dampak destruktif yang luas. Ia merusak kesehatan, menghancurkan masa depan generasi muda, memicu kriminalitas, serta melemahkan ketahanan sosial. Dalam pandangan Islam, segala sesuatu yang memabukkan dan merusak akal termasuk dalam kategori yang diharamkan. Larangan ini bukan semata-mata karena aspek ritual, melainkan karena dampaknya yang nyata terhadap penjagaan lima aspek mendasar kehidupan manusia, terutama penjagaan jiwa dan akal. Ketika akal rusak, sendi-sendi kehidupan masyarakat pun ikut runtuh.

Islam memandang negara sebagai penanggung jawab utama dalam menjaga rakyat dari segala hal yang membahayakan jiwa dan akal. Karena itu, barang maupun perbuatan yang mengancam keselamatan masyarakat dilarang secara tegas. Sanksi dalam sistem Islam dirancang tidak hanya bersifat represif untuk memberikan efek jera, tetapi juga edukatif agar pelaku menyadari kesalahannya, serta preventif untuk melindungi masyarakat luas. Ketegasan sanksi diiringi dengan pembinaan akidah dan kontrol sosial yang kuat, sehingga individu tidak semata-mata diatur oleh rasa takut pada aparat, tetapi juga oleh kesadaran akan pertanggungjawaban di hadapan Allah.

Selain itu, negara dalam sistem Islam tidak membiarkan faktor-faktor ekonomi menjadi pendorong kriminalitas. Kebutuhan dasar rakyat dijamin, lapangan kerja dibuka, dan distribusi kekayaan diatur agar tidak berputar di kalangan tertentu saja. Dengan demikian, dorongan untuk mencari keuntungan instan melalui jalur haram dapat ditekan secara signifikan. Pengawasan perbatasan, distribusi, hingga produksi dilakukan secara serius karena negara memahami bahwa menjaga generasi adalah bagian dari amanah besar.

Kasus peredaran narkoba di Pontianak bukan sekadar peristiwa kriminal biasa, melainkan cerminan problem sistemik. Selama paradigma yang mendasari kehidupan masih berorientasi pada materi dan keuntungan semata, bisnis narkoba akan selalu menemukan ruang. Islam menawarkan pendekatan yang berbeda: membangun individu bertakwa, masyarakat yang peduli, serta negara yang tegas dan amanah dalam menegakkan hukum. Dengan perubahan paradigma dan sistem yang menyeluruh, penjagaan terhadap jiwa dan akal tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar terwujud dalam kehidupan.

IKUTI ZONA KALBAR COM DI GOOGLE NEWS / BERLANGGANAN ZONA KALBAR COM MELALUI WHATSAPP