Dukun di Kubu Raya Perkaos Gadis Umur 17 Tahun, Modus Bisa Bikin Lupakan Mantan Pacar

ZONA KALBAR, KUBU RAYA – Pria paruh baya M alias Pak Amat yang berprofesi sebagai dukun ditangkap Polres Kubu Raya lantaran mencabuli (perkaos) gadis belia yang masih berusia 17 tahun dengan modus bisa mengobati penyakit.

Bukannya menyembuhkan korban yang ingin lupakan mantan pacar, M malah menyetubuhinya berulang kali.

Baca: Bupati Kubu Raya Resmikan Jembatan Gantung di Desa Sungai Enau

“Kebetulan saja, lihat korban sakit. Saya tergoda, namanya perempuan pasti cantik. Namanya juga laki-laki, pasti ingin, setubuhi korban,” kata Pak Amat di Polres Kubu Raya, Senin (21/9/2025).

Pelaku ditangkap Unit Jatanras Satreksrim Polres Kubu Raya usai dilaporkan ibu korban, pada 31 Juli 2025.

Bermodalkan laporan tersebut, pelaku kemudian ditangkap di kediamannya di Jalan Parit Masehi, Desa Sungai Ambawang Kuala.

“Tersangka melakukan pelecehan korban sebanyak dua kali. Modus tersangka beralibi bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak.

Baca: Kupas Peran Ibu dari Perspektif Sosiologis, Dosen MBS FEBI IAIN Pontianak Gelar PKM di Kubu Raya

Dibeberkan Nunut, hasil pemeriksaan diketahui kejadian bermula pada 26 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB. Satt itu pelaku makan di rumah makan di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, tempat korban bekerja.

Kemudian karena Pelaku dikenal bisa mengobati orang sakit, lalu dikenalkan oleh K (saksi) ke ibunya korban.

“Ketika itu pelaku diminta untuk mengobati korban yang tidak bisa melupakan dari mantan pacarnya dan ingin menyusul mantan pacarnya ke Madura. Mereka kemudian janjian untuk memulai pengobatan,” terang Nunut.

Baca: Bakal Estetik, Pembangunan Bundaran Gaforaya di Kubu Raya Dimulai

Beberapa hari kemudian, Pelaku dan korban bertemu di rumah makan yang sama. ketika itu, pelaku melihat korban sedang mimisan. Lalu, pelaku memberikan air minum yang sudah dibacakan doa.

Di sinilah, kemudian Korban menyampaikan perasaannya yang susah untuk melupakan mantan pacarnya karena sudah pernah melakukan hubungan suami istri.

Nah, di sini pelaku meminta korban datang ke rumahnya untuk memulai proses pengobatan. Di rumah pelaku, korban disuruh berbaring dan membuka pakaian.

Kemudian korban diminta menyelimuti dengan kain kafan dan pelaku menuliskan nama mantan korban di kain kafan itu.

“Lalu, Korban diminta memejamkan mata dan menulis nama pacarnya di kain putih. ketika itulah, pelaku memainkan payudara korban dan menyuruh membayangkan semua kelakuan pacarnya. Korban disuruh menuliskan nama mantannya di kemaluan pelaku,” jelas Nunut.

Baca: Honorer Dinkes Sambas Ditemukan Meninggal Gantung Diri di Kontrakan Kubu Raya

Lalu, Korban pun termakan rayuan pelaku melakukan hubungan badan. Bukan berakhir hari itu saja, pelaku kemudian melancarkan niatnya dengan modus baru.

Lalu, Keesokan harinya, pelaku membawa korban ke dokter setelah mengeluh badannya terasa nyeri.

“Setelah izin dengan ibu korban, pelaku membawa korban ke dokter menggunakan mobil pikap. Tapi, pelaku malah mampir di penginapan di Jalan 28 Oktober, Siantan dan kembali menyetubuhi korban dengan iming-iming akan menikahinya, menanggung semua kebutuhan hidupnya,” kata Nunut.

Kini, pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Kubu Raya. Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76 D UU tentang Perlindungan Anak. dan Pelaku terancam penjara paling lama 15 tahun.**