Habib Abdullah Diperlakukan Tak Pantas, Konferwil PWNU Kalbar Dinilai Cacat Proses

ZONAKALBAR.COM, PONTIANAK – Konferwil PWNU Kalbar yang sempat deadlock ketika dilaksanakan pada 29-30 Juli 2022 di Hotel Aston, kembali dilanjutkan di Hotel Gardenia Resort & Spa pada 30 Oktober 2022. Sayangnya, Konferwil PWNU Kalbar yang sejati adalah proses pergantian ketua tersebut malah dinilai cacat proses.

Bahkan disebutkan Romawi Martin, salah seorang pimpinan sidang dari unsur PWNU sebelumnya, Konferwil PWNU Kalbar ke VIII yang digelar di Hotel Gardenia Resort & Spa pada 30 Oktober 2022 kembali diwarnai aksi walk out peserta dari beberapa PCNU.

Aksi walk out peserta dari beberapa PCNU, sebutkan Romawi, dipicu oleh protes dari peserta yang tidak mampu dijawab oleh Pimpinan Sidang dari PBNU.

“Saat agenda sidang sedang masuk pada tahap penghitungan suara usulan Ahwa (ahlul hadi wal aqdi) dari Rais Syuriah PCNU, ternyata terdapat usulan baru dari 6 (enam) PCNU. Ini yang dipertanyakan oleh peserta Konferwil,“ sambung Romawi, panggilan akrabnya.

Baca juga Konten lainnya:

Sementara Ketua PCNU Kabupaten Ketapang KH. Drs. Satuki, M.Si juga mempertanyakan kejanggalan usulan Ahwa, sebab menurutnya, semestinya tidak ada usulan Ahwa yang baru dari PCNU.

“Selain tidak ada pemberitahuan sebelumnya dalam undangan Konferwil kepada PCNU, yang menjadi pertanyaan usulan Ahwa baru tersebut disampaikan kemana?“ protes Ketua PCNU Kabupaten Ketapang.

Tidak puas dengan jawaban dari Pimpinan Sidang, kemudian PCNU Ketapang keluar meninggalkan arena Konferwil. Langkah tersebut diikuti oleh PCNU Kayong Utara, Rais Syuriah PCNU Mempawah, Rais Syuriah PCNU Singkawang, Rais Syuriah PCNU Sambas, dan Ketua Tanfdziyah PCNU Sekadau.

“Kejanggalan proses pemilihan Ahwa ini yang menjadi pertanyaan besar kami,“ tegas Ketua PCNU Kayong Utara KH. Nazril Hijar.

Menurutnya, Konferwil yang dilaksanakan oleh Karateker PWNU Kalbar tanggal pada 29-30 Juli 2022 di Hotel Aston sebelumnya terjadi deadlock dan di-skors. Sementara masa tugas Karateker PWNU yang dibentuk PBNU tersebut berakhir pada tanggal 1 Agustus 2022,“ tambah H. Nazril Hijar.

Lalu, PBNU memperpanjang masa tugas Karteker PWNU Kalbar pada tanggal 28 Oktober 2022 untuk melaksanakan Konferwil lanjutan pada 30 Oktober 2022. Hal ini berarti, sejak tanggal 1 Agustus hingga 28 Oktober 2022, ada ‘kekosongan’ kewenangan Karateker PWNU Kalbar dalam pelaksanaan Konferwil.

“Namun faktanya, usulan Ahwa baru dari Rais Syuriah PCNU Pontianak tanggal 22 Agustus 2022, Kubu Raya 22 Agustus 2022, Landak 22 Agustus 2022, Sanggau 22 Agustus 2022, Sekadau 16 Agustus 2022 dan Melawi 25 Agustus 2022. ini cacat proses namanya,” jelas Romawi.

Habib Abdullah diperlakukan tidak pantas

Romawi juga membeberkan kejanggalan proses perhitungan suara usulan Ahwa dari Syuriah PCNU, berawal dari digugurkannya Habib Abdullah Ridho Yahya dari komposisi Ahwa yang berjumlah 7 (tujuh) orang.

“Dalam mekanisme pemilihan Ahwa, masing-masing Syuriah dari 14 PCNU se-Kalbar mengusulkan 7 nama yang kemudian ditabulasi dan dirangking 7 nama suara tertinggi,” katanya.

“Hasil perhitungan suara Ahwa yang masuk, setelah ditabulasi, terdapat 8 (delapan) nama yang masuk rangking tertinggi. KH Muhdlar mendapatkan 9 suara, KH Muhammad Ismail Ghafur 8 suara, KH Ahmad Rustamadji Hak 8 suara, KH Abdullah Alfaqir 8 suara, Habib Abdullah 7 suara, KH Abdul Mutholib 7 suara, KH Muhammad Misbah 7 suara, dan KH Edi Sunaryo 7 suara,” tambahnya.

Dari 8 nama rangking tertinggi tersebut, lanjut Romawi, mestinya diambil 7 orang untuk ditetapkan Pimpinan sidang sebagai Ahwa yang kemudian akan bermusyawarah untuk memilih Rais Syuriah PWNU.

“Karena ada 4 orang yang memperoleh suara yang sama, sementara Ahwa harus berjumlah 7 orang, maka sepatutnya 4 orang yang mendapatkan 7 suara tersebut diberi kesempatan untuk berembuk terlebih dahulu,” imbuhnya.

“Sehingga harapannya ada 1 diantara mereka secara legowo memberikan kesempatan pada 3 yang lainnya untuk masuk dalam komposisi Ahwa,” tambahnya lagi.

Akan tetapi, sebutnya, justru Habib Abdullah yang digugurkan dengan alasan rangkap jabatan di Partai Politik. Padahal beliau memiliki bukti surat dari DPP Partai tertanggal 25 Juli 2021 yang menerima pengunduran dirinya.

“Dan Habib tidak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi, atau tidak ada proses tabayyun terhadap beliau. Sehingga secara sepihak kemudian Habib Abdullah dinyatakan tidak memenuhi syarat,” katanya.

Kejanggalan tersebut kemudian menjadi pertanyaan dari KH Muhajir Alwi Rais Syuriah PCNU Mempawah kepada pimpinan sidang dan mengajak seluruh peserta untuk mengedepankan ‘adab NU’.

“Mengingat beliau merupakan tokoh agama yang dikenal aktif membersamai warga Nahdliyin dalam berbagai kegiatan di Pondok Pesantren serta Badan Otonom dan Lajnah NU,” katanya.

Apalagi, menurutnya, beliau dari kalangan ‘habaib’ yang sangat dihormati bagi kalangan Nahdliyin. Ini yang disesalkan oleh para kyai sepuh yang hadir dalam Konferwil kemaren,“ terang Romawi yang juga ikut meninggalkan arena Konferwil.

Hikmah dan pembelajaran

Drs. KH. Sahrul Yadi, M.Si, Rais Syuriah PWNU periode 2017-2022 mengajak umat Nahdliyin di Kalbar untuk memetik hikmah dari proses pelaksanaan Konferwil PWNU Kalbar.

“Pada akhirnya kita semua tahu seperti apa ‘permainan’ yang terjadi. Biarlah ini menjadi pembelajaran agar kita semua semakin dewasa dalam menyikapi perbedaan pandangan yang ada,“ kata mantan Kakanwil Kemenag Kalbar yang sekarang dimutasi sebagai Kepala Biro IAIN Gorontalo.

H. Hasyim Hadrawi, Sekretaris PWNU 2017-2022, menambahkan bahwa, ini adalah pelajaran yang mahal bagi warga NU di Kalbar. Sejarah yang akan mencatat siapa melakukan apa, toh pada akhirnya semua akan berjalan sesuai porsi dan kepantasannya.

“Tentu proses yang sudah berlangsung dan kejadian harus diikhlaskan, kita serahkan pada akal sehat dan nurani masing-masing untuk menilainya. Semoga ini yang terbaik bagi perkembangan peradaban an-nahdliyah di Kalbar,“ tutup Kepala Badan Kesbangpol Kota Pontianak ini.**