Oleh: Leonardo Martin, S. Hut
“Tanah adalah milik rakyat. Jika tanah jatuh ke tangan segelintir orang, maka kemerdekaan hanya tinggal slogan.”
—Tan Malaka, Madilog (1943)
Setiap 24 September, negeri ini memperingati Hari Tani Nasional, namun di tahun 2025 perayaan itu kembali menyisakan pertanyaan mendasar, siapa sebenarnya yang dirayakan? Apakah petani swadaya yang menggantungkan hidup pada lahan sempit dan cuaca tak menentu? Ataukah korporasi agribisnis yang menguasai ribuan hektar tanah dengan restu negara?
BACA: Menakar Ulang Peran Mahasiswa dalam Peta Kekuasaan Demokrasi Demagogi
Serikat Petani Indonesia (SPI) dalam aksi Hari Tani 2025 menyuarakan enam tuntutan utama, termasuk penyelesaian konflik agraria, revisi Perpres Reforma Agraria No. 62 Tahun 2023, dan pencabutan UU Cipta Kerja yang dinilai memperparah ketimpangan penguasaan tanah. Mereka menegaskan bahwa selama satu dekade terakhir, kebijakan agraria justru memperkuat dominasi korporasi dan melemahkan posisi petani kecil.
Salah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Perizinan Berusaha Sektor Pertanian dimana regulasi ini membuka jalan bagi investasi skala besar di sektor pertanian, namun minim perlindungan terhadap petani swadaya. Ditambah lagi, UU Cipta Kerja yang disahkan pada 2020 dan direvisi pada 2023, mempercepat proses perizinan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), termasuk perkebunan dan kehutanan, tanpa mekanisme konsultasi yang memadai dengan masyarakat lokal.
BACA: Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik Indonesia
Mengutip dari laporan NU Online, aksi Hari Tani 2025 membawa 24 masalah struktural agraria, termasuk pengusiran warga desa dari tanah garapan, peningkatan konflik agraria, dan maraknya korupsi sumber daya alam. Tanah yang seharusnya menjadi ruang hidup rakyat, justru dialihkan kepada korporasi melalui skema TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yang tidak transparan dan sering kali manipulatif.
Alih-alih memperkuat kedaulatan pangan, kebijakan pemerintah justru memperbesar ketergantungan pada impor dan memperlebar ketimpangan ekonomi. Petani gurem atau petani swadaya kecil misalnya, yang menguasai lahan kurang dari 0,5 hektar menjadi contoh yang mewakili lebih dari 60% petani di Indonesia, namun akses mereka terhadap pupuk, pasar, dan teknologi sangat terbatas. Sementara itu, perusahaan besar menikmati insentif fiskal, kemudahan ekspor, dan proteksi hukum.
Dalam jurnal Land Use Policy (2020), peneliti Indonesia yang terlibat dalam penelitian tersebut menunjukkan bahwa kebijakan agraria selama dekade terakhir cenderung mengabaikan prinsip keadilan spasial dan ekologis. Proyek-proyek perkebunan sawit dan tambang sering kali dibangun di atas tanah adat dan hutan primer, menyebabkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hak asasi manusia. Amnesty International dan WALHI telah mencatat puluhan kasus kriminalisasi terhadap petani dan masyarakat adat yang mempertahankan tanahnya dari ekspansi korporasi.
Pesan Kritis Michel Foucault dalam Discipline and Punish (1975) menjadi relevan dewasa ini dimana kekuasaan modern tidak lagi menindas secara frontal, tetapi melalui regulasi, birokrasi, dan narasi pembangunan. Dalam konteks Hari Tani, kekuasaan itu menjelma dalam bentuk perizinan, proyek strategis, dan retorika kedaulatan pangan yang tidak berpihak pada akar rumput.
Hari Tani Nasional seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan seremoni. Jika negara terus membiarkan tanah rakyat dirampas atas nama investasi, maka peringatan ini hanya akan menjadi ironi tahunan. Tanah bukan sekadar komoditas, ia adalah ruang hidup, identitas, dan masa depan. Dan jika kebijakan terus berpihak pada oligarki, maka Hari Tani 2025 bukanlah milik petani, melainkan milik mereka yang menguasai tanah tanpa pernah menanam.
