Keterangan Polres Kubu Raya, Begini Cara Pelaku Habisi Driver Ojol di Sungai Rengas

ZONAKALBAR.COM, KUBU RAYA – Melalui Press Conference yang digelar di Aula Mapolres Kubu Raya Jalan Alianyang Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Kalbar Jumat 3 Maret 2023, Polres Kubu Raya memaparkan mengungkap tiga Kasus yang menarik masyarakat pada bulan Februari tahun 2023.

Wakapolres Kubu Raya, Kompol Priscilla Oktaviana S.I.K, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Indrawan wira Saputra, S.T.K., S.I.K., dan Kasubsi Penmas Kubu Raya Aipda Ade Surdiansyah, Jumat 3 Maret 2023 menerangkan, tiga kasus menonjol itu diantaranya, dua Pencurian dengan kekerasan dan Pencurian dengan pemberatan.

Polda Kalbar Ringkus Tiga Pengedar Narkoba Asal Pontianak

“ Kita mulai dari Kasus pertama yang menyita perhatian publik yaitu Kasus Pencurian dengan Kekerasan terhadap Ojok, Maxim di Sungai Rengas, Kubu Raya,” kata Priscilla Oktaviana.

Priscilla Oktaviana menerangkan, kejadian ini terjadi pada Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 22.00 Wib. Pada saat pelaku duduk di cafe di daerah Jeruju. Pelaku memesan driver MAXIM melalui aplikasi MAXIM menggunakan akun palsu bernama PANJI untuk mengelabui dan memuluskan rencananya.

“Kemudian pelaku memasukan titik penjemputan di café di daerah Jeruju menuju titik tujuan di daerah Jalan Bujang Taro Sungai Rengas,” ujarnya.

Lalu, Korban ( AF) menjemput pelaku, selanjut pelaku naik ke sepeda motor korban dan duduk dibelakang, selanjutnya korban berangkat ke tempat tujuan yang sudah ditentukan oleh pelaku.

Pelaku Pembuang Bayi di Serdam Diringkus Polisi

“Saat di lokasi Jalan Bujang Taro Desa Sungai Rengas pada sekiranya jam 22.30 Wib, ketika itu situasi di perjalanan tanah kuning serta jalan yang rusak disertai dengan keadaan yang gelap dan sepi, pelaku yang pada saat di belakang korban memulai aksinya yaitu mengeluarkan pisau yang sudah dipersiapkannya dari dalam tas selempangnya,” tuturnya.

Lebih lanjut, Pricilla menuturkan, posisi saat itu Korban mengendarai sepeda motor, lalu pelaku langsung melakukan sayatan di bagian belakang leher (tengkuk) korban sebanyak satu kali dengan pisau di tangan kanan pelaku.

“Seketika pelaku dan korban bersama sepeda motor jatuh di tepi jalan Bujang Taro Sungai Rengas,” ujarnya.

Tak tinggal diam, korban lalu berdiri dan berusaha melakukan perlawan kepada pelaku dengan cara menendang dan memukul pelaku namun tidak kena. Pelaku kembali mengayunkan sabetan pisau ke arah korban sebanyak 2 (dua) kali, tapi sabetan pertama tidak mengenai korban.

“Pelaku kembali mengayunkan sabetan pisau ke arah korban dan korban masih melakukan perlawanan dengan berhasil menggenggam dan menahan mata pisau yang pelaku arahkan kepada korban menggunakan tangan kiri. Tapi pelaku berusaha menarik paksa mata pisau yang dipegang oleh korban tersebut.”

“Setelah mata pisau terlepas dari genggaman tangan korban, pelaku mendorong tubuh korban tersebut ke arah semak-semak tepi parit,” jelasnya.

2 Bakal Calon DPD RI Kalbar Memenuhi Syarat, 20 Perlu Perbaikan

Nah, saat pelaku melihat korban tersungkur dengan posisi telungkup, pelaku langsung menikam lengan sebelah kanan korban sebanyak 2(dua) kali. Ketika itu posisi pelaku berada diatas korban sambil mengangkangi dan membungkuk menghujamkan pisau yang pelaku bawa tersebut.

“Lalu, korban berbalik badan dengan posisi terlentang menghadap ke atas arah pelaku. Ketika itu pelaku masih dalam posisi sambil mengangkangi dan membungkuk. Kemudian pelaku kembali menikam ke arah wajah korban. Saat itu korban masih melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan akhirnya pisau pelaku mengenai bagian dagu korban sebanyak 1(satu) kali,” ungkapnya.

Lalu, lanjutnya, karena pelaku merasa kesal atas perlawan dari korban dan pelaku ingin cepat untuk mendapatkan motor Vario Merah akhirnya pelaku kembali menusuk leher depan korban sebanyak 1(satu) kali menggunakan pisau yang pelaku bawan.

“Kemudian pisau yang masih tertancap di leher korban, pelaku tarik melingkar (menggorok) sehingga leher korban hampir putus,” jelasnya.

“Setelah selesai pisau yang pelaku gunakan untuk menghabisi nyawa korban Ojol MAXIM tersebut pelaku masukan kembali kedalam tas selempang yang pelaku bawa, sambungnya,” tambahnya.

Setelah pelaku mengambil tas selempang milik korban dan mengambil dompet korban di saku celana, kemudian pelaku mengambil sepeda motor milik korban dan pelaku membawa pergi meninggalkan lokasi.

“Pelaku membuang pisau yang digunakan untuk mengakhiri nyawa korban di dalam parit tak jauh dari tkp. Kemudian pelaku berjalan kembali, saat di pertigaan jalan dan membuang Handphone korban yang masih melekat di sepeda motornya ke arah parit kurang lebih 150 meter dari TKP,” katanya.

“Sebelum pelaku keluar dari jalan bujang taro pelaku membuang tas selempang milik korban ke parit 250 meter dari TKP,” katanya.

Setelah itu, pelaku melanjutkan mengendarai sepeda motor milik korban yang berhasil pelaku ambil tersebut menuju rumah KASAN untuk meminjam dan mengganti baju yang pelaku kenakan.

Pokjada Kawal Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kalbar 2023

“Agar tidak menimbulkan kecurigaan KASAN pelaku melepas jaket berwarna pink yang pelaku kenakan dan sudah berlumuran darah, kemudian pelaku menyimpan jaket tersebut ke dalam kantong plastik kresek warna merah,” terangnya.

Sekiranya pukul 23.30 Wib s/d. 00.00 Wib, lanjutnya, pelaku tiba di Pondok Gula KASAN di daerah Jeruju Darat, setibanya di Pondok pelaku mematikan sepeda motor yang pelaku kendarai kemudian pelaku pergi ke arah belakang Pondok dan membuang dompet korban kearah semak-semak dikarenakan dompet tersebut tidak ada isi uangnya sama sekali.

“Kemudian pelaku membersihkan diri mencuci muka, tangan dan kaki di sungai yang berada di pinggir Pondok Gula KASAN serta mengganti pakaian yang pelaku pinjam sebelumnya, setelah itu celana dan baju yang pelaku kenakan pelaku jadikan satu di dalam kantong plastik kresek warna merah. Setelah selesai pelaku berpamitan dengan KASAN,” katanya

Lebih lanjut, pelaku kembali melanjutkan perjalanannya dengan mengendarai sepeda motor milik korban ke arah Rasau Jaya, namun ditengah perjalanan masih di daerah Jeruju Darat mau ke arah Punggur pelaku berhenti di tempat yang agak sepi, kemudian pelaku turun dari sepeda motor dan membuang kantong plastik kresek yang berisikan Jaket Pink milik pelaku yang berlumur darah, celana Panjang warna biru dan baju kaos warna hitam serta helm warna merah ke Sungai.

“Sementara helm kuning “MAXIM” pelaku buang dekat pohon-pohon pisang dan pelaku tutup dengan daun-daun pisang kering. Setelah itu pelaku melanjutkan kembali perjalanan ke arah Rasau Jaya dengan membuka Map di Handphone milik pelaku,” ungkapnya

Ketika sampai di Pelabuhan Rasau Jaya sekira pukul 01.30 Wib pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023, pelaku menunggu di warung sambil minum Teh. Kemudian pukul 03.00 Wib pelaku pergi ke arah Masjid dengan tujuan untuk melaksanakan sholat subuh dan istirahat.

“Pada pukul 09.00 Wib pelaku menjual Handphone miliknya kepada pemilik toko di dermaga tersebut seharga Rp.350.000, dikarenakan pelaku tidak ada memegang uang dan untuk membeli tiket kapal Klotok,”jelasnya.

Kemudian sekitar pukul 10.00 Wib pelaku adalah membeli tiket kapal Klotok seharga Rp.180.000, selanjutnya pelaku membawa sepeda motor milik korban berangkat menuju daerah Ketapang, di tengah perjalanan kapal bersandar di Pelabuhan Kecamatan Kubu.

“Saat itu pelaku turun membeli nasi bungkus kemudian saat sedang makan pelaku ditangkap petugas Kepolisian kurang lebih sebanyak 4 personil. Pelaku langsung dibawa turun dari kapal klotok tersebut dan dibawa ke kantor Polisi,” kata Pricilla.

Syarat dan Kriteria Dapat Bantuan PENA Kemensos Rp 6 Juta

Melalui keterangan kepolisian, usai dilakukan penyelidikan mendalam dan pengembangan kasus, motif pembunuhan pelaku adalah untuk menguasai motor vario merah F 2309 AAB milik korban dan mengambil barang berharga lainnya yang ada pada korban.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu : Pasal 365 ayat 3 KUHP yang berbunyi “Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Pencurian dengan kekerasaan yang mengakibatkan kematian diancam dengan 15 (lima belas) tahun Penjara,” tutupnya.***