ZONAKALBA.COM, PONTIANAK -Kasus peredaran Narkotika jenis sabu berhasil diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar di sebuah rumah kost di Jalan Dr Wahidin, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak pada Jumat 3 Maret 2023.
Dalam kasus ini, Petugas kepolisan Kalimantan barat berhasil menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika.
Hal itu dibenarkan Kapolda Kalbar Irjen Pol Suryanbodo Asmoro melalui Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya, penangkapan tiga orang tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas penjualan narkotika di rumah kost tersebut.
“Usai mendapati informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang di dalam rumah kost tersebut.”
” Dari penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 1 klip plastik transparan yang didalamnya berisi 51,86 Gram narkotika jenis sabu,” terang Kabid Humas.
2 Bakal Calon DPD RI Kalbar Memenuhi Syarat, 20 Perlu Perbaikan
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 4 unit Handphone, 1 buah Tas Selempang dan 1 unit Sepeda Motor.
Adapun terduga yang berhasil diamankan berinisial AR (37), RS (49) dan RP (29). Ketiga tersangka itu saat ini sudah diamankan di mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami terus melakukan penangkapan untuk memberantas peredaran narkotika di Pontianak,” pungkas Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol R. Petit Wijaya.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas penjualan narkotika di sekitar lingkungan mereka. **