Oknum Kades Ancam Janda, Kini Ditetapkan Tersangka

Oknum Kades Ancam Janda, zona kalbarcom – Salah seorang oknum Kepala Desa Netemnanu Utara, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Apriyanto Kletus Obe alias Rinto kini harus berhadapan dengan masalah hukum.

Baca: Kades Sungai Segak Paparkan Program Pembangunan pada Saat Musdes

kades Rinto (Panggilannya) kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap seorang janda, Clarita Parera.

Uniknya Kasus itu dipicu oleh tuduhan Rinto terhadap Clarita punya ilmu santet.

Baca: Dua Kades di Bengkayang Tersangka Korupsi APBDes

“Kasus pengancaman ini di rumah korban yang merupakan seorang janda di RT 01, Dusun 01, Desa Netemnanu Utara,” ujar Kapolsek Amfoang Timur Ipda Thomas Radiena, Minggu (28/9/2025).

Dikatakan Thomas saudara Rinto dijerat dengan Pasal 335 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Baca: Visi Misi Percepatan Pembangunan Desa dan Program Kerja Syarif Sholehuddin Assegaf Calon Kades Permata Jaya

Saat ini, lanjut Thomas berujar, Rinto diserahkan ke Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Oelamasi untuk proses selanjutnya.

“Kasusnya saat ini sudah ditangani JPU,” ujar Thomas.

Kata Thomas, kejadian itu bermula ketika Rinto menuduh Clarita punya ilmu santet. Lalu, dia mendatangi rumah Clarita dengan membawa sebilah parang pada Kamis (30/1/2025).

Baca: Pomdam XII/Tanjungpura Amankan Dua Prajurit TNI dalam Razia Hiburan Malam di Pontianak

Kemudian Rinto meletakkan parang di bagian leher Clarita untuk membunuhnya.

Kejadian itu, membuat Clarita merasa terancam, lalu membuat laporan di Polsek Amfoang Timur untuk diproses hukum.

Thomas menambahkan, kasus tersebut sempat dimediasi tiga kali di Polsek Amfoang Timur. Tapi, Clarita menolak berdamai. Sebab, kasus ini sudah berulang kali.

“Sempat dilakukan mediasi tiga kali karena mereka masih berkeluarga, tapi memang sonde (tidak) ada titik temu karena menurut korban kasus ini sudah berulang kali,” tambahnya.

Baca: RRI Pontianak Rayakan Hari Radio ke-80

Usai melalui serangkaian penyelidikan, katanya, pijaknya akhirnya menetapkan Rinto sebagai tersangka. Kemudian menyerahkannya kepada JPU Kejari Oelamasi pada 8 September 2025.

“Kemungkinan dia langsung ditahan karena saya tidak lihat dia lagi di sini (Desa Netemnanu Utara),” tutur Thomas.

Selain kasus itu, Rinto juga pernah terlibat dalam kasus ingkar janji menikahi terhadap seorang perempuan berinisial MT (28).

Karena ulahnya, Rinto didenda Rp 50 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi pada Kamis (14/3/2024), setelah MT melayangkan gugatan.

Baca: Sukses Jadi Pengibar Bendera Kubu Raya, Bupati Bakal Boyong Paskibraka Berdarmawisata Sejarah

Selain itu, Rinto pernah didenda membayar biaya pemeliharaan anak dengan rincian sebelum masuk sekolah dasar (SD) sebesar Rp 500 ribu setiap bulan. Jika sudah masuk SD, maka biayanya berubah menjadi Rp 1 juta.**

 

IKUTI ZONA KALBAR COM DI GOOGLE NEWS / BERLANGGANAN ZONA KALBAR COM MELALUI WHATSAPP