Putusan Batas Usia Capres dan Wapres, Presma UNU Tuding MK Alat Politik Presiden

ZONA KALBAR, KUBU RAYA – Presiden Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat (UNU Kalbar), Danil Huda mengkritisi keputusan MK terkait peraturan umur capres dan cawapres (Red).

Pertama, dari aspek materiil, dinilai MK mengikuti kemauan Presiden (Joko Widodo). Sebab, dalam putusan 90/PUU-XXI/2023, MK telah melepaskan predikat kekuasaan kehakiman yang menjalankan fungsinya.

BACA JUGA:

Presma UNU Kalbar Tanggapi Putusan MK Terakait Peraturan Umur Capres dan Cawapres

Wabup Sujiwo Sumbang Satu Unit Motor saat Hadiri Jalan Sehat Hari Santri

Warga Madura Dukung Mahfud Md Cawapres Ganjar

“Alhasil, MK terkesan menjadi alat politik Presiden untuk melakukan perubahan UU secara instan dan tidak melibatkan partisipasi publik,” ujar ketua Presma UNU Kalbar melalui keterangan tertulisnya, 24 Oktober 2023.

Kedua, lanjutnya, MK seharusnya konsisten. Pasalnya, para hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan pemohon secara drastis berubah pandangan.

Padahal sebelumnya, Para hakim tersebut sebelumnya menolak tegas permohonan pemohon dalam putusan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 dengan alasan pengujian bukan merupakan persoalan konstitusional, melainkan harus dengan kebijakan hukum terbuka.

“Ketiga, putusan inkonsisten MK ini sarat muatan politis. Putusan MK tidak didasari rasionalitas hukum. Terkait ketidak konsistenan ini patut diduga bahwa MK yang mengabulkan permohonan ini tidak berdasarkan pada pertimbangan dan rasionalitas hukum, tetapi lebih condong pada keputusan politik perorangan dan kelompok,” katanya.**