Sah Pemilu Coblos Caleg, Anwar Musaddad Optimis PKB Menang di Pontura

ZONA KALBAR, Pontianak– Pemilihan umum serentak tahun 2024 di Indonesia tetap digelar dengan sistem proporsional terbuka. Permohonan uji materi pasal sistem pemilu daftar terbuka dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang diajukan oleh sejumlah kader partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada november 2022 lalu, dinyatakan ditolak seluruhnya.

Hal itu diputuskan MK setelah Anwar Usman Ketua MK membacakan amar putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia nomor 144/PUU-XX/2022. Pada kamis, (15/06/2023).

Penolakan permohonan uji materi sistem proporsional terbuka atau coblos caleg oleh MK tersebut membuat sejumlah bakal calon legislatif pusat maupun daerah bernafas lega dan kembali bersemangat mencari simpatik dan dukungan masyarakat pada pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Kisi kisi Contoh Soal CAT Tes Tertulis Bawaslu Kabupaten Kota

Salah satunya Andi (Anwar Musaddad) Ketua Pengurus Anak Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kecamatan Pontianak Utara (PAC PKB Pontura) yang menyambut baik keputusan MK tersebut.
Ia berkata, keputusan MK yang menetapkan sistem Pemilu 2024 digelar secara proporsional terbuka patut didukung semua pihak dalam mewujud penyelenggaraan demokrasi yang berkeadilan di Indonesia.

“Keputusan MK yang menyatakan Pemilu 2024 tetap digelar dengan sistem terbuka patut kita dukung dan apresiasi, keputusan MK yang menolak uji materi sistem pemilu proporsional terbuka adalah cerminan penyelenggaraan demokrasi yang berkeadilan bagi seluruh pihak dan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Andi yang saat ini sudah mendaftar sebagai bakal calon legislatif daerah Kota Pontianak dari Partai PKB di daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Pontianak Utara saat ini merasa lega, Ia berkata sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg memberikan semangat bagi para bakal calon legislatif dari partainya untuk bergerak mencari dukungan masyarakat pada pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Wabup Sujiwo Bantu Rp100 Juta untuk Tim Voli Kubu Raya Kapolda Cup

“Bagi saya keputusan MK ini sangat adil bagi semua pihak, khususnya bagi kami bakal caleg PKB dapil Kecamatan Pontianak Utara keputusan ini memberi kami semangat untuk bergerak bersama mencari simpatisan dan dukungan masyarakat”. Katanya.

Ia optimis pemilu 2024 yang diselenggarakan dengan sistem proporsional daftar terbuka atau coblos caleg ini membuat PKB peroleh suara maksimal di daerah pemilihan Kecamatan Pontianak Utara. Kota Pontianak.

“Keputusan MK ini memberikan semangat bagi kami, khusunya saya dan kawan-kawan anggota, pengurus anak cabang dan bakal caleg PKB Dapil Pontura bisa memaksimalkan perolehan suara pada pemilu 2024 nanti sehingga PKB bisa mewakili masyarakat pontura di pemerintahan Kota Pontianak,” tutupnya.**