Zona Politik – Sesuai aturan, KPU membolehkan eks narapidana (napi) korupsi mendaftar sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024. Dibolehkan napi daftar caleg tersebut berdasarkan keputusan yang tercantum dalam Putusan Baca selengkpanya
Aturan Mantan Napi Korupsi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.