Target Mantan Pacar, Pemuda Kubu Raya  Lecehkan Perempuan Tak Dikenal

ZONA KALBAR, KUBU RAYA – Pemuda inisial MI (28) asal Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar ditangkap polisi lantaran melakukan tindakan tidak terpuji yaitu tindak pidana pelecehan seksual terhadap perempuan yang tak dikenal.

BACA: Dukun di Kubu Raya Perkaos Gadis Umur 17 Tahun, Modus Bisa Bikin Lupakan Mantan Pacar

Awal pelaku menargetkan sang mantan pacar, ternyata, pelaku salah sasaran.

Korban berinisial UT yang dikira sang mantan pacar pelaku MI yang menjadi targetnya. Awal, MI cuma ingin menabrak, tapi karena sudah terlanjur terjatuh, MI kemudian meremas payudara UT.

BACA: Bupati Kubu Raya Resmikan Jembatan Gantung di Desa Sungai Enau

“Kejadian ini karena Saya dendam dengan mantan pacar. Pas di jalan gelap, saya lihat dari belakang ada perempuan yang postur tubuh dan motornya mirip mantan pacar., sudah saya targetkan, tapi malah salah orang,” kata MI di Polres Kubu Raya, Selasa (23/9/2025).

Saat ini, MI ditahan di Rutan Polres Kubu Raya. Pelaku ditangkap warga di Jalan Parit Pangeran. Ia ditangkan setelah warga mendengar suara teriakan korban meminta tolong.

BACA: Kupas Peran Ibu dari Perspektif Sosiologis, Dosen MBS FEBI IAIN Pontianak Gelar PKM di Kubu Raya

Lalu, pelaku dibawa ke Polsek Ambawang dan kasusnya dilimpahkan ke Polres Kubu Raya. “Pelaku kini ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kubu Raya atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan atau perbuatan cabul di muka umum,” sebut Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Nunut Rivaldo Simanjuntak.

BACA: Bakal Estetik, Pembangunan Bundaran Gaforaya di Kubu Raya Dimulai

Dari hasil pemeriksaan, peristiwa ini terjadi di Jalan Parit Pangeran, Sungai Ambawang. Saat saat korban baru pulang kerja sendiri dari Tanjung Hulu.

Lalu, Korban diikuti oleh seorang laki-laki saat ia menuju Jalan Parit Pangeran. “Nah saaat di tempat gelap, korban ditolak ditabrak hingga terjatuh. Saat mau bangun, pelaku mematikan motornya dan menghampiri korban,” jelasnya.

Pelaku langsung menganiaya korban dan menampar dsertaan menginjak kepala, muka, bahu, serta pinggul korban.

Kemudian pelaku sempat melakukan pelecehan atau cabul terhadap korban. “Setelah korban ingin bangun pelaku menarik tas dan meremas kedua payudara korban. Korban melihat sepeda motor pelaku warna merah, pelaku lari masuk ke Gang Parit Suka Maju. Pelaku diamankan warga,” tutur Nunut.

BACA: Perjuangkan Listrik Desa, Pemkab Kubu Raya Siapkan Strategi Jolok Bersama

Korban mengalami luka di sekujur tubuh dan mengalami trauma mendalam. Lalu, Korban secara resmi membuat laporan polisi ke Polres Kubu Raya.

“Pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 281 KUHPidana tentang Kejahatan Terhadap Kesopanan. Maksimal hukumannya sembilan tahun penjara,” tegas Nunut.**