ZONAKALABAR.COM, Pontianak – Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) periode 2018-2023 Sutarmidji dan Ria Norsan sebentar lagi akan berakhir.
Untuk itu, akan dilakukan penetapan Penjabat (Pj) Gubernur oleh Pemerintah Pusat.
Dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan bahwa secara umum ada beberapa syarat dan kriteria dalam penetapan Pj Gubernur.
Baca juga:
- HUT Kejaksaan, Lasarus Harap Jaksa Jaga Integritas
- Ketua Fatayat NU Kalbar Hadiri LKD Kabupaten Kapuas Hulu
Berikut Syarat dan Kriteria Pj Gubernur Kalbar
Adapun yang pertama, Pj Gubernur harus berasal pejabat pimpinan tinggi madya atau eselon 1 struktural. Kedua, memiliki pangkat minimum IV/C.
Ketiga, penilaian kinerja dalam 2 tahun terakhir tercatat “BAIK”. Keempat, berpengalaman di bidang pemerintahan.
Semua syarat dan kriteria tersebut harus terpenuhi semuanya.
Disampaikan Benni, terdapat sejumlah elemen yang bisa mengajukan nama ke Kemendagri untuk dijadikan Pj Gubernur, salah satunya adalah DPRD Provinsi.
“Selain DPRD Provinsi, kementerian dan lembaga di pusat juga dapat menyampaikan usulan kepada Kemendagri,” kata Benni Irwan kepada, Minggu 23 Juli 2023.
Adapun usulan nama Pj Gubernur harus disampaikan paling lambat 30 hari sebelum akhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur defenitif.
“Usulan disampaikan paling lambat 30 hari sebelum akhir masa jabatan Kepala Daerah,” tutupnya.***