ZONAKALBAR.COM, JAKARTA – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengendus adanya praktik premanisme dalam proses pencarian ganti rugi bagi keluarga korban kecelakaan Sriwijaya Air SJ 182. Karena praktik premanisme tersebut, keluarga korban dipersulit untuk menerima pembayaran ganti rugi senilai Rp1,25 miliar tersebut.
Konten Pilihan:
- Sujiwo Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid LDII di Rengas Kapuas
- ITEKES Muhammadiyah Sosialisasi di MA Al-Hasani dan Sirajul Ulum Kota Pontianak
Praktik tak pantas itu diketahui Lasarus dari pengaduan sejumlah keluarga korban. Dari pengaduan itu, dirinya mendapati informasi bahwa keluarga korban yang ingin dana ganti ruginya cair diharuskan untuk menandatangani surat pernyataan tidak menuntut pihak tertentu.
Padahal, lanjut Lasarus, maskapai Sriwijaya Air tidak memberlakukan persyaratan tambahan tersebut. Setelah dikonfirmasi ulang ke pihak maskapai, ternyata syarat tersebut diberikan oleh pihak asuransi.
“Ini korban sudah meninggal, keluarganya hanya mengharapkan seikhlasnya dari pihak berwenang untuk mengganti. Hak dia mau menuntut pihak mana pun, hak dia. Tapi kalau dia dipaksa untuk tidak menuntut pihak mana pun baru dibayar, ini sama dengan main preman. Kerjaan preman ini, bukan kerjaan bernegara. Saya keberatan Pak Menteri,” katanya saat Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Perhubungan, sebagaimana disitat dari cnnindonesia.com.