ZONA KALBAR COM – Bayangkan sebuah negara di mana kekuasaan dijalankan bukan untuk rakyat, melainkan untuk memperkaya segelintir elite. Itulah definisi Kleptocracy, sebuah sistem pemerintahan yang menggunakan kekuasaan untuk mencuri kekayaan publik demi kepentingan pribadi atau kelompok. Dalam literatur Latin klasik, fenomena ini sering dikaitkan dengan istilah corruptio publica (korupsi publik) dan potestas rapax (kekuasaan yang rakus). Di sisi lain, Corporate Colonialism adalah bentuk kolonialisme modern, di mana korporasi multinasional maupun domestik menguasai 90% kekayaan nasional seperti tanah, hutan, dan sumber daya alam lain, menundukkan negara dan mengesampingkan kebijaksanaan lokal (local wisdom) demi akumulasi modal. Fenomena ini di Indonesia memperlihatkan bagaimana Kleptocracy State dan Corporate Colonialism saling silang, menciptakan lingkaran setan antara kekuasaan politik dan kapital ekstraktif.
BACA JUGA: Opini Penggunaan Media Digital Di Daerah Terpencil
Bencana ekologis di Sumatera dan Aceh akhir November 2025 menjadi bukti telak dimana WALHI mencatat deforestasi 1,4 juta hektar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagai penyebab utama banjir bandang dan longsor. Greenpeace Indonesia juga menegaskan bahwa bencana ini bukan sekadar anomali cuaca, melainkan kegagalan total tata kelola sumber daya alam akibat kebijakan ekstraktivisme. Ratusan perusahaan tambang, sawit, dan energi beroperasi dengan izin resmi, difasilitasi oleh negara, sementara rakyat kehilangan rumah, sawah, dan nyawa. Inilah wajah Kleptocracy State yang bersekutu dengan Corporate Colonialism, atau dalam istilah Latin, imperium pecuniae (imperium uang) yang menundukkan res publica (kepentingan umum).
Fenomena ini bukan hal yang baru, Jeffrey A. Winters dalam Oligarchy (2011) menegaskan bahwa oligarki adalah sistem di mana kekayaan digunakan untuk mempertahankan kekuasaan. Di Indonesia, oligarki politik-ekonomi memperkuat Kleptocracy State dengan mengendalikan partai politik, media, dan kebijakan publik. Franz Magnis-Suseno dalam Etika Politik (1991) menambahkan bahwa sistem semacam ini mengabaikan etika universal, karena kepentingan ekonomi lebih dominan daripada keadilan sosial. Maka, bencana ekologis Sumatera adalah konsekuensi dari relasi kuasa yang kehilangan moralitas, atau dalam istilah Latin, virtus publica (keutamaan publik) yang digantikan oleh avaritia (keserakahan).
Corporate Colonialism di Indonesia juga tampak dalam dominasi korporasi ekstraktif yang menguasai tanah dan hutan. Katadata mencatat bahwa izin tambang, sawit, dan energi menjadi faktor utama hilangnya jutaan hektar hutan. Korporasi berperan layaknya penjajah modern dimana mereka menguasai sumber daya, menyingkirkan masyarakat adat, dan merusak ekosistem. Negara, alih-alih melindungi rakyat, justru menjadi fasilitator kolonialisme korporasi. Inilah bentuk kolonialisme baru yang tidak datang dari bangsa asing, tetapi dari korporasi yang bersekutu dengan elite politik domestik. Dalam bahasa Latin, fenomena ini dapat disebut dominium corporatum (kekuasaan korporasi) yang menundukkan civitas (masyarakat).
BACA JUGA: Pontianak Darurat Lingkungan: Air Hujan Tercemar, Kesehatan Warga Terancam
Solusi atas fenomena ini bukan sekadar pergantian rezim, melainkan transformasi paradigma politik. Indonesia membutuhkan meritokrasi, di mana kepemimpinan lahir dari kualitas, integritas, dan kapasitas, bukan dari uang dan dinasti. Lebih jauh lagi, gagasan epistocracy dimana pemerintahan adalah oleh mereka yang berpengetahuan dapat menjadi koreksi atas demokrasi yang mudah dibajak oleh oligarki. Dengan mencerdaskan pemilih, membangun literasi politik, dan memperkuat pendidikan kritis, rakyat dapat melahirkan pemimpin yang bersih, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik. Negara anti-oligarki hanya mungkin lahir jika rakyat berani menolak Kleptocracy State dan Corporate Colonialism, serta menuntut meritokrasi sebagai fondasi politik baru. Dalam istilah Latin, inilah jalan menuju res publica libera (negara bebas) yang berpijak pada sapientia civium (kebijaksanaan warga).
Penulis. M. Syanullah merupakan pegiat lingkungan

