Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu

Pemilu menjadi sarana bagi rakyat dalam negara demokratis untuk berpartisipasi menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan legitimasi kepada pemerintah dan anggota legislatif untuk menjalankan roda kehidupan bernegara. Konstitusi telah tegas menganut prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana dilukiskan dalam Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD 1945). Pengaturan tentang pemilu diletakkan secara khusus di dalam Bab VIIB UUD 1945 tentang Pemilihan Umum.

Pemilu menjadi sarana bagi rakyat dalam negara demokratis untuk berpartisipasi menentukan arah penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memberikan legitimasi kepada pemerintah dan anggota legislatif  untuk menjalankan roda kehidupan bernegara. Pertama kalinya dalam sejarah, hajatan sekali dalam lima tahun ini akan dilangsungkan pemilihan calon anggota legislatif dan calon Presiden dan Wakil Presiden secara serentak pada Pemilu 2024 Konstitusi menetapkan bahwa pemilu  diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Baca juga: Pemilu Ditangan Anak Muda

Salah satu prinsip dasar yang menentukan legitimasi dan kredibilitas badan penyelenggara pemilu adalah independensi. Dalam konteks politik hukum makro, kata “independensi” Namun demikian, padanan kata serupa diterjemahkan menjadi merdeka atau mandiri. Kata “merdeka” lazim digunakan untuk lembaga peradilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang terdapat dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945. Sedangkan kata “mandiri” dapat ditemui dalam pengaturan tentang lembaga penyelenggara pemilu Dengan ditegaskannya keberadaan secara eksplisit dalam Pasal 22E ayat (5) UUD 1945, lembaga tersebut dianggap penting dari perspektif konstitusi atau dikatakan memiliki constitutional importance.

Karena tidak setiap waktu perubahan formal konstitusi dapat dilakukan, maka pilihan untuk mengatur keberadaannya di dalam norma UUD 1945 adalah tepat. Betapa kompleksnya tugas suatu lembaga penyelenggara membuat institusionalisasi penyelenggara pemilu berbeda pada setiap negara. Dengan mempertimbangkan keikutsertaan pemerintah dalam menjalankan pemilu Pemilu merupakan akar yang sangat diperlukan bagi demokrasi.

Baca juga: Tinggalkan Politik Berbasis Identitas Sebagai Paradigma Kontra Produktif

Global Commission on Elections, Democracy and Security telah memberikan standar yang tinggi agar Pemilu suatu negara dianggap kredibel. Kepercayaan publik terhadap Pemilu sangat bergantung pada integritas Penyelenggara Pemilu itu sendiri yang kompeten dengan kebebasan penuh dalam bertindak untuk menyelenggarakan Pemilu yang transparan.

1 . Ketika Pemilu memiliki integritas, prinsip dasar demokrasi yaitu kesetaraan politik dihormati. Apabila Pemilu dianggap tidak berintegritas, kepercayaan publik akan melemah, pemerintah akan kurang legitimasinya.

2. Untuk menggambarkan betapa integritas Pemilu merupakan poin paling krusial, Pertanyaan besar kemudian yang muncul adalah sebagai konsep, bagaimana integritas itu dapat dimaknai untuk Pemilu. Integritas merujuk pada sesuatu yang tidak dapat disuap atau kepatuhan yang kukuh pada
pedoman nilai dan moral. Untuk mengatakan seseorang memiliki integritas yang luar biasa adalah
dengan mengatakan ia telah berbuat berdasarkan pedoman beretika, tidak dapat disuap dengan pertimbangan apapun. Maka secara normatif, integritas atau disintegritas merupakan persoalan sosiologis yang dibebankan kepada perseorangan atau lembaga. penyelenggara pemilu didalam Undang-Undang adalah

3. Lembaga (KPU,BAWASLU dan DKPP) ketiga Lembaga tersebut mempunyai peran dan tugas masing -masing secara jelas dan terstuktur hingga kebawah.lembaga pengawas Pemilu adalah BAWASLU yang merupakan Lembaga peradilan pemilu yang menagani pengawasan,sengketa terkait pelaksanaan dan tahapan dalam penyelenggraan Pemilu Penyelenggara pemilu yang berintegritas berarti mengandung unsur penyelenggara yang jujur, transparan, akuntabel, cermat dan akurat dalam melaksanakan tugas dan dan kewenangannya Integritas penyelenggara menjadi penting,karena menjadi salah satu tolok ukur terciptanya pemilu demokratis. Peserta pemilu merupakan bagian dari partai politik dan publik, Prinsip Independensi.

Makna Independen adalah mandiri atau berdiri sendiri,Penyelenggara Pemilu  yang independent adalah dalam menjalankan segala tugas dan fungsinya tanpa ada pengaruh oleh partai politik tertentu, atau pejabat negara yang mencerminkan kepentingan partai politik atau peserta pemilu. Independen menjadi kata yang sangat sakral, karena independen diartikan sebagai kekuatan penyelenggara pemilu dalam mewujudkan jalannya demokrasi. Lembaga Penyelenggara pemilu tidak boleh tunduk pada arahan dari pihak manapun, baik pihak berwenang maupun pihak partai politik.

Baca juga: Hadiri Bimtek, Syafaruddin Ingatkan Pantarlih Soal Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Lembaga ini harus mampu menjalankan dan bekerja tanpa pemihakan dan praduga politik, serta bebas dari campur tangan, karena akan memiliki dampak langsung tidak hanya terhadap kredibilitas Lembaga penyelenggara, tetapi juga terhadap proses dan hasil pemilu. Perlakuan yang sama,tidak memihak, dan adil sehingga tidak memberikan keuntungan pihak lain merupakan makna imparsialitas.Imparsialitas dapat diciptakan melalui penting dalam penyelenggaraan pemilu yang transparan dan akuntabilitas, yaitu akses, partisipasi, dan pembagian tugas yang jelas.

Dari segi akses, transparansi proses penyelenggaraan pemilu adalah kewajiban penataan aturan hukum dan struktur kelembagaan Penyelenggara Pemilu, Salah satu upaya untuk menjaga integritas pemilu adalah melalui penguatan peran aktif masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses penyelenggaraan pemilu khususnya pada Pengawasan secara keseluruhan yaitu tidak hanya saat pemberian suara semata namun juga ikut melakukan pengawasan sampai proses penyelenggaraan pemilu berakhir. Sehubungan dengan adanya konsep ini, maka fungsi pengawasan yang ada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu itransformasikan dalam desain fungsi yang baru.

Mengingat kewenangan lain yang dimiliki Bawaslu pun masih terbatas, maka dengan adanya konsep tranformasi ini, lembaga Pengawas dapat bekerja lebih efektif pula Belajar dari proses reformasi yang tidak mudah di Indonesia, yang terkadang mendapat tentangan dari kepentingan pribadi dan golongan, serta terdorong oleh tantangan untuk menunjukkan jalan perubahan yang benar, Kemitraan telah menemukan pendekatan yang unik dalam pembaruan tata pemerintahan:membangun kapasitas dari dalam sambil pada saat yang sama memberikan tekanan dari luar – pendekatan pembaruan multi-aspek .

Pelaksanaannya sehingga dalam konsep dan praktek nya melibatkan kerja pada beberapa segi secara bersama-sama mendorong pengawasan dari dalam pada tahapan-tahapan yang dilakukan atau yang dilaksanakan penyelenggara Pemilu.sehingga akan menimbulkan itegritas yang kuat dengan  memberdayakan masyarakat sipil untuk mengadvokasi pengawasan, dan memberdayakan sistim pengawasan yang maksimal dalam mengawal jalan nya proses demokrasi.

kebutuhan Pengawasan atas pelaksanaan seluruh tahapan proses penyelenggaraan Pemilu, dilaksanakan oleh berbagai unsur organisasi masyarakat sipil, seperti lembaga pemantau Pemilu, media massa, bahkan partai politik. fungsi menampung, mengkaji dan meneruskan laporan mengenai dugaan pelanggaran Ketentuan Administrasi Pemilu yang dapat dilaksanakan secara langsung menampung, mengkaji dan meneruskan laporan mengenai dugaan pelanggran Ketentuan Pidana Pemilu gugatan Peserta Pemilu terhadap putusan KPU, dan menyelesaikan sengketa Pemilu baik yang bersifat final mengikat maupun yang tidak bersifat final  mengikat, yang sesungguhnya dapat dilaksanakan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara seperti kasus sengketa mengenai Peserta Pemilu pemilu memiliki beberapa fungsi.

Pertama, sebagai mekanisme pemilihan penyelenggara Negara. Kedua Pemilu memiliki fungsi
sebagai mekanisme pendelegasian sebagian kedaulatan rakyat kepada peserta pemilu (calon anggota legislatif maupun calon pejabat eksekutif).

Ketiga, pemilu sebagai mekanisme yang mampu menjamin adanya perubahan politik (sirkulasi elit dan perubahan pola dan arah kebijakan publik) secara periodik. Keempat, Pemilu sebagai sarana penyelesaian konflik dengan cara memindahkan berbagai macam perbedaan dan pertentangan kepentingan yang ada di masyarakat ke dalam Lembaga legislatif dan eksekutif untuk dimusyawarahkan, diperdebatkan, dan diselesaikan secara terbuka dan beradab.

Pemilu yang demokratislah yang mampu menciptakan fungsi ini, dan hal ini tidak terlepas dari argumen yang mengungkapkan bahwa negara yang menganut sistem politik demokrasi pasti menjamin dilaksanakannya pemilu secara periodik, akan tetapi tidak ada jaminan yang memastikan pelaksanaa pemilu dengan berjalan lancer dengan dilaksanakan nya seluruh tahapan yang dijalan kan oleh Penyelenggara Pemilu yang berintegritas.serta peserta Pemilu dan masyarakat politik yang beringegritas pula.akan terbangun tatanan Demokrasi yang baik serta mencakup kepentingan masyarakat secara keseluruhan.

Penulis. Ismunandar ( Panwaslu Kecamatan Sambas)