Praktik PMI Non-Prosedural di Perbatasan Masih Berulang, DPR Dorong Penguatan Pengawasan dan Migrasi Aman

ZONAKALBAR.COM – Praktik keberangkatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural ke Malaysia melalui wilayah perbatasan Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara, masih terus terjadi dengan pola yang berulang dan terorganisir.

Belum lama ini, aparat kepolisian di Kabupaten Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan empat calon pekerja migran Indonesia yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi. Kasus ini menunjukkan bahwa praktik perantara ilegal dan pemanfaatan “jalur tikus” masih aktif di kawasan perbatasan.

Baca:Franciscus Sibarani: Dari 25 Tahun Perayaan Syukur Paroki St Carolus Borromeus Tembelina

Malaysia hingga kini masih menjadi negara tujuan utama pekerja migran Indonesia. Data BP3MI Kalimantan Barat mencatat, sepanjang 2026 terdapat 334 PMI yang berangkat bekerja ke luar negeri, dengan 258 orang di antaranya menuju Malaysia. Mayoritas berasal dari Kabupaten Sambas, yang mencapai 259 pekerja.

Anggota DPR RI, Fransciscus Sibarani, menilai fenomena ini perlu ditangani secara komprehensif, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga pencegahan dan perlindungan.

“Fenomena PMI non-prosedural tidak bisa dilihat semata sebagai pelanggaran administratif. Di dalamnya terdapat kerentanan terhadap eksploitasi, kekerasan, hingga potensi tindak pidana perdagangan orang yang perlu kita cegah bersama,” ujar Sibarani.

Baca juga:Istighosah dan Doa Bersama Warnai Refleksi Harlah ke-66 PMII di Kalbar

Ia menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir, ribuan pekerja migran Indonesia tercatat dipulangkan dari Malaysia karena tidak memiliki dokumen lengkap atau melanggar ketentuan keimigrasian. Sebagian besar di antaranya berangkat melalui jalur non-prosedural.

Menurut Sibarani, masih banyak calon pekerja migran yang tergiur jalur cepat tanpa prosedur resmi karena proses yang dianggap lebih singkat dan biaya yang lebih rendah. Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh perantara atau calo yang menawarkan keberangkatan instan tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Selain itu, Sibarani menilai banyak warga perbatasan, terutama di desa-desa, belum memahami risiko bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang sah. Akibatnya, mereka rentan menjadi korban eksploitasi, deportasi, bahkan perdagangan orang.

Baca juga:Sibarani Tinjau Kawasan Industri Morowali: Tenaga Kerja Lokal Tetap Dominan, Industrialisasi Harus Berdampak Nyata

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pendekatan penanganan tidak bisa semata-mata represif. Penegakan hukum terhadap sindikat tetap penting, tetapi harus diimbangi dengan solusi yang menyentuh akar persoalan.

Menurut Sibarani, diperlukan sinergi antarinstansi untuk memutus rantai praktik ilegal. Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan. Dengan pendekatan berbasis komunitas, masyarakat perbatasan dinilai dapat berperan sebagai mitra negara dalam memberikan informasi dini terhadap potensi pelanggaran.

“Perbatasan tidak hanya dijaga, tetapi juga harus diberdayakan. Dengan pendekatan yang kolaboratif, kita bisa membangun sistem yang lebih kuat, yang tidak hanya menjaga kedaulatan, tetapi juga melindungi masyarakat,” tutupnya.

IKUTI ZONA KALBAR COM DI GOOGLE NEWS / BERLANGGANAN ZONA KALBAR COM MELALUI WHATSAPP