KUBU RAYA, ZONA KALBAR – Presiden Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat (UNU Kalbar), Danil Huda Menegaskan terkait adanya beberapa yang perlu dikritisi dari keputusan MK terkait peraturan umur capres dan cawapres.
Pertama, dari aspek materiil, MK justru menuruti keinginan DPR dan pemerintah. Sebab, dalam putusan 90/PUU-XXI/2023, MK telah melepaskan predikat kekuasaan kehakiman yang menjalankan fungsinya. Alhasil, MK terkesan menjadi alat politik DPR dan Presiden untuk melakukan perubahan UU secara instan dan tidak melibatkan partisipasi publik. Ungkap Mahasiswa Presma UNU Kalbar.
Kedua, MK seharusnya bersikap inkonsisten. Pasalnya, para hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan pemohon secara drastis berubah pandangan. Para hakim tersebut sebelumnya menolak tegas permohonan pemohon dalam putusan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 dengan alasan pengujian bukan merupakan persoalan konstitusional, melainkan harus dengan kebijakan hukum terbuka.
Ketiga, putusan inkonsisten MK ini sarat muatan politis. Putusan MK tidak didasari rasionalitas hukum. Terkait ketidak konsistenan ini patut diduga bahwa MK yang mengabulkan permohonan ini tidak berdasarkan pada pertimbangan dan rasionalitas hukum, tetapi lebih condong pada keputusan politik perorangan dan kelompok.
“Tegasnya, Presma UNU Kalbar”