ZONA KALBAR, KETAPANG – Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) memandang tindakan PT Mayawana Persada telah melewati batas. Hutan masyarakat adat yang telah dilindungi dan dijaga sejak lama tidak diperhatikan oleh pihak PT. Mayawana Persada.
Oleh sebab itu, pihaknya melarang keras atas perambahan dan perampasan hutan adat yang ada di Dusun Meraban, Desa Kualan Hilir, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat.
Baca juga: IWAPI Kubu Raya Harap Tingkat Peran Pengusaha Perempuan di Era Ekonomi Digital
“Saat ini, Tonah Colap milik masyarakat adat Benua Kualan Hilir menjadi target perampasan oleh perusahaan HTI yang bernama PT. Mayawana Persada di Kabupaten KETAPANG,” katanya melalui keterangan Tertulis, 28 Mei 2023.
Lebih lanjut, menerangkan, saat ini Masyarakat adat Benua Kualan Hilir terancam kehilangan hak atas tanah dan sumber daya alamnya di Tanah Pusaka yang selalu mereka jaga dan lindungi. Masyarakat adat Kualan Hilir berada dalam tekanan hebat seiring dengan meningkatnya penetrasi kepentingan kapital dalam bungkus berbagai macam proyek atas nama investasi yang dijalankan oleh PT. Mayawana Persada.
“Untuk itu, kami dari Barisan Pemuda Adat Nusantara Kalimantan Barat meminta kepada PT. Mayawana Persada agar memperhatikan kesepakatan yang telah dibuat masyarakat melalui Lembaga Pemangku Adat Benua Kualan Hilir, menghargai segala bentuk kearifan lokal Masyarakat Adat Kualan Hilir dan dengan segera menghentikan segala bentuk kegiatan proyek di kawasan Tonah Colap Torun Pusaka,” tambahnya.
Baca juga: Ketua GMNI Al-Qolam Serahkan Buku Menggugah Pikiran ke Kiai Thoriq Bin Ziyad
Untuk diketahui, pada tanggal 27 Januari 2002 masyarakat Adat Dayak Benua Kualan Hilir melalui Lembaga Pemangku Adat Benua Kualan Hilir telah bermusyawarah dan menghasilkan kesepakatan dengan Nomor Surat: 01/LPA/MAKM/12/02. bahwa butir yang tersebut di bawah ini di tetapkan menjadi Tonah Colap Torun (Hutan) Pusaka diantaranya :
1. Bukit Serangkang, dengan luas 1600 ha. Terletak di tepi sungai kualan sebelah kanan mudik di depan kampongk munggus dan kelabit.
2. Bukit Sabarbubu, dengan luas 1200 ha. Terletak di sungai Sabarbubu dan sungai Titi Urat di bagian hilir Kampongk Gensaok dan Kamponkg Tatabar.
3. Bukit Tunggal, dengan luas 850 ha. Terletak di sungai gensali.
Kemudian pada tanggal dan tahun yang sama, yakni 27 Januari 2002 dengan Nomor Surat : 02/LPA/MAKM/1/02 masyarakat Adat Dayak Benua Kualan Hilir melalui Lembaga Pemangku Adat Benua Kualan Hilir telah mengeluarkan Surat Keputusan bersama tentang Pelanggar Tonah Colap Torun Pusaka. Ada 9 poin ketentuan yang menjadi kesepakatan.
Salah satu di antaranya yakni : “Bukit yang disepakati menjadi Tonah Colap Torun Pusaka dilindungi serta dijaga meliputi : Tonah, Batu, Kayu, Rotan, Akar, Binatang besar/kecil tidak diperbolehkan merusak serta memusnahkannya.”
Pada tanggal 11 Mei 2020 bertempat di Gedung Serbaguna RT 07 Gensaok telah di laksanakan Penyelesaian Perkara Sengketa Lahan dengan Acara Adat. Acara Adat tersebut di hadiri oleh PJ. Kepala Desa Kualan Hilir, Dewan Adat Dayak Simpang Hulu, Perwakilan Petinggi Adat dan Manajemen PT. Mayawana Persada terbukti dalam Penandatangan Berita Acara.
Dalam kesepakatannya, lahan tersebut di kembalikan kepada Kelompok RT 07 Gensaok. Akan tetapi, PT. Mayawana Persada tidak mengindahkan sama sekali bahkan mengingkari kesepakatan yang telah dibuat dengan tetap melanjutkan Perambahan Hutan di wialayah tersebut bahkan sudah mulai masuk ke Tonah Colap.
Kemudian pada tanggal 21 Maret 2023, Kelompok Tani Dusun Meraban melayangkan Surat Pemberitahuan kepada PT. Mayawana Persada dengan No. Surat : 01/KL/GB/III/2023. Dalam Surat Pemberitahuan tersebut tertulis bahwa Masyarakat Dusun Meraban, Desa Kualan Hilir, Kec. Simpang Hulu menolak dan tidak menerima kehadiran PT. Mayawana Persada di wilayah Gensaok (Bukit Sabarbubu).
Namun, PT. Mayawana Persada tidak menghiraukan sama sekali Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh masyarakat Gensaok. Bahkan PT. Mayawana Persada dengan entengnya tetap melanjutkan perambahan hutan dikawasan TONAH COLAP TORUN PUSAKA yang telah disepakati dilindungi dan dijaga masyarakat adat sejak lama.**