ZONA KALBAR – Karena sengketa lahan SDN 41 Pontianak Utara disegel, akibatnya kegiatan belajar mengajar dihentikan.
Hari ini selah satu Sekolah Dasar Negeri 41 Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalbar disegel, Senin 19 September 2022.
Adapun Penyegelan sekolah yang terletak di jalan Gusti Situd Mahmud , Gang Swasembada 2 Pontianak Utara itu dilakukan oleh pihak yang mengaku ahli waris.
Baca juga: 2 Mahasiswa IAIN Pontianak PPL ke Sarawak Malaysia
Dalam penyegelan tersebut, pihak yang mengaku ahli waris merantai dan menggembok pintu gerbang sekolah.
Dalam penyegelan SDN 41 Pontianak Utara ditandai dengan memasang baleho di pagar sekolah yang bertuliskan
“Mohon maaf sekolah ini kami segel!!!”
“Untuk sementara kegiatan belajar mengajar di sdn 41 ini kami hentikan, dikarenakan belum ada kejelasan daru pihak pemerintah kota pontianak berkaitan dengan kewajibannya memberikan ganti rugi lahan yang telah digunakan sejak tahun 1976 hingga saat ini”
“Barang siapa yang merusak atau membuka segel ini, kami akan menuntut melalui jalur hukum”
Dikatakan Kepala SDN 41 Pontianak Utara, Nuryanti, penyegelan ini dilakukan pihak ahli waris pada Minggu 18 September 2022.
Baca juga: Pemerintah Kota Pontianak bakal buat BUMD Bidang Pangan – Persampahan
Akibat dari penyegelan tersebut aktivitas belajar mengajar di sekolah diliburkan sementara waktu.
“Disegel nya Minggu pagi kemarin pada sekira pukul 11.00, dan saya sudah berkoordinasi dengan dinas untuk hari ini diliburkan dahulu,” katanya.
Dia menambahkan, Penyegelan ini bukan pertama kalinya, pada tanggal 8 Agustus 2022 lalu penyegelan juga pernah dilakukan kemudian dibuka.
“Karena disegelnya SDN 41 Pontianak Utara ini, proses belajar mengajar dari lebih 400 siswa terganggu,” ujarnya.**