ZONAKALBAR.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI Franciscus Sibarani mendorong penguatan digitalisasi layanan dan sistem pelaporan keimigrasian guna meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus mendukung pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di kawasan industri. Hal tersebut disampaikan dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Kamis (21/5/2026).
Baca juga:Sibarani Apresiasi Desa Binaan Imigrasi Karawang dalam Pencegahan TPPO dan PMI Ilegal
Menurut Sibarani, wilayah seperti Karawang membutuhkan sistem pelayanan dan pengawasan yang cepat, adaptif, dan terintegrasi mengingat tingginya mobilitas tenaga kerja asing dan aktivitas investasi.
“Digitalisasi layanan menjadi kebutuhan penting, bukan hanya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, tetapi juga untuk mendukung tertib administrasi dan efektivitas pengawasan keimigrasian,” ujar Sibarani.
Baca juga:Sibarani Apresiasi Peran Imigrasi dalam Mendukung Pertumbuhan Industri di Morowali
Ia juga mengapresiasi sejumlah inovasi pelayanan yang telah dikembangkan Imigrasi Karawang, antara lain Sistem Pelaporan Data Tenaga Kerja Asing (MiKa Sparta), Sistem Pelaporan Paspor Hilang dan Rusak (MiKa Palang Pasak), serta Sistem Pelaporan Orang Asing (MiKa Semprong).
Menurutnya, inovasi-inovasi tersebut menunjukkan upaya adaptasi pelayanan keimigrasian terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat maupun pelaku usaha di kawasan industri.
Sibarani menilai pengembangan sistem layanan dan pelaporan berbasis digital perlu terus diperkuat, khususnya pada wilayah dengan tingkat mobilitas warga negara asing yang tinggi seperti kawasan industri dan pusat investasi nasional.
Baca juga:Franciscus Sibarani Apresiasi Kebijakan Kantor Imigrasi Pasca Kerusuhan WNA Di Ketapang
Selain meningkatkan pelayanan publik, ia juga menekankan pentingnya integrasi data dan pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung pengawasan tenaga kerja asing secara lebih efektif, responsif, dan akurat.
Sebagai penutup, Sibarani menegaskan bahwa penguatan digitalisasi layanan dan pengawasan keimigrasian merupakan bagian penting dalam menjaga kepastian hukum, mendukung iklim investasi yang sehat, serta melindungi kepentingan nasional di tengah meningkatnya mobilitas global.
