Tegas! Budianto ingatkan ASN dan Kepala Desa untuk bersikap netral

KETAPANG, ZONAKALBAR.COM – Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Budianto mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa untuk bersikap Netral pada saat pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.

Hal itu ia sampaikan saat memberikan arahan sekaligus membuka kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang di gelar oleh Panwaslu Kecamatan Benua Kayong, Rabu (28/8/2024) lalu di Aula Gedung Bintang 9 PCNU Ketapang.

Budianto menyatakan, aturan tersebut tertuang dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahub 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang desa agar menjaga netratitas.

“Sesuai aturan ASN, Kepala Desa atau Perangkat Desa agar menjaga netralitas, ini menjadi penting untuk menghasilkan pilkada yang demokratis dan berintegritas”. Ungkapnya.

Selain itu, budianto juga mengingatkan mengenai pasal 71 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 agar ASN, Kepala Desa atau Perangkat Desa tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Budianto kembali menyinggung soal sanksi apabila ada ASN, Kepala Desa atau perangkat desa yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 188 Undang – Undang 10 tahun 2016.

“Kami akan tetap mengendepankan upaya – upaya pencegahan, namun kami tak akan ragu untuk menindak sesuai regulasi apabila ada yang melanggar”. tegasnya.

Diakhir sambutannya, budianto mengungkapkan ASN, Kepala Desa atau Perangkat Desa diperbolehkan menghadiri kampanye calon Kepala Daerah, sebab menurutnya baik ASN, Kepala Desa atau perangkat desa mempunyai hak suara.

“Bapak ibu boleh menghadiri kampanye untuk mengetahui visi dan misi dari pasangan calon, sebab bapak ibu mempunyai hak suara. Tetapi perlu diingat, bapak ibu dilarang melakukan kampanye aktif, seperti ajakan untuk memilih”. Tutupnya.