VIRAL Polemik Boikot Trans7

Oleh : Ahmad Fauzi S.Kom., M.Pd

ZONAKALBAR.COM, OPINI – Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam tradisional di Indonesia yang memiliki sejarah panjang dan kaya. Pesantren diyakini berasal dari abad ke-8 M, ketika Islam mulai berkembang di Indonesia. Pada awalnya, pesantren berfungsi sebagai tempat belajar agama dan pendidikan moral.

Pada prodesasinya pesantren berkembang pesat dengan tokoh-tokoh seperti Kyai dan ulama yang berperan penting dalam penyebaran Islam.

Baca juga:VIRAL Boikot Trans7: Ketika Martabat Santri Terusik, Media Sosial Beraksi

Baca juga:Menggugat Keadilan Pelayanan di Rumah Sakit Pontianak

Pasca kemerdekaan pesantren terus berkembang dan berperan dalam pembangunan bangsa. Banyak pesantren yang modernisasi dengan memasukkan kurikulum umum dan teknologi.

Sampai saat ini pesantren tetap menjadi lembaga pendidikan yang penting dalam masyarakat Indonesia, dengan fokus pada pendidikan agama, moral, dan karakter.

Pesantren telah memainkan peran penting dalam sejarah Indonesia, tidak hanya sebagai lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai pusat pengembangan masyarakat dan kebudayaan Islam.

Baca juga:Pengemudi Maxim Pontianak Terima Santunan Dari YPSSI

Sepanjang sejarah perjalanan pesantren bagaimana santri didik untuk menjadi pribadi yang baik, membentuk karakter menghormati sesama baik yang tua maupun yang lebih muda.

Akhir-akhir ini viral tentang sebuah tayangan disalah satu stasiun televisi nasional #trans7 yang menyiarkan berita meleceh kan Kiyai, pencemaran marwah Kiyai, cara tawadu santri bahkan secara umum kelembagaan pesantren hal ini memicu sebuah kegelisahan di masyarakat.

Baca juga:ISNU Kalbar Seminar Hari Santri Inklusif Progresif dan Moderat Di Era Digital

Dalam hal ini KPI (komisi penyiaran Indonesia) sebagai pihak yang mengawasi etika dan kode etik jurnalistik harus ambil bagian untuk memberi teguran bahkan sanksi pada media tersebut. Kelalaian penyiaran telah melanggar etika media yang diatur oleh KPI dan perundang-undangan di Indonesia.

1. Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia(KPI) tentang penyiaran mencakup beberapa aspek standar Isi Siaran (SIS). KPI memiliki kewenangan untuk menentukan standar isi siaran yang memuat batasan, larangan, dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran. Termasuk penghinaan pada pendidikan pesantren juga bagian hal yang dilarang atau larangan.

2. Pencemaran nama baik. Menyenangkan konten yang dapat merusak reputasi seseorang atau lembaga.

3. Undang yang dilanggar oleh stasiun televisi nasional #trans7 adalah Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

4. Dalam hukum pidana, kelalaian penyiaran dapat dijerat dengan pasal-pasal yang terkait dengan:

Pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP) Penyebaran berita bohong (Pasal 14 UU No.1/1946) Sanksi pidana untuk kelalaian penyiaran dapat berupa hukuman penjara atau denda.

Kelalaian dalam bermedia bukan berarti lepas dari ancaman pidana atau perundang-undangan lainya. Untuk itu silahkan tidak tegas demi kenyamanan bersama

NB. “Fiat Justitia Ruat Caelum” yang berarti “hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh”.

IKUTI ZONA KALBAR COM DI GOOGLE NEWS / BERLANGGANAN ZONA KALBAR COM MELALUI WHATSAPP