ZONA KALBAR, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman kembali menegaskan bahwa Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp 100 juta tidak memerlukan agunan dalam bentuk apa pun.
Penegasan ini disampaikan menyusul laporan yang masih diterima mengenai permintaan jaminan oleh oknum bank penyalur.
Baca juga:Â Atlet Israel Berencana Ikut Kejuaraan Dunia Senam di Jakarta, Ini Kata Menlu
“Saya tegaskan sekali lagi, pengajuan KUR dari Rp 1-100 juta tanpa agunan sama sekali. Memang masih ada kejadian yang mungkin oknum-oknum di lapangan masih meminta agunan,” ujar Maman di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Maman meminta pelaku usaha yang mendapati praktik serupa untuk segera melaporkannya ke Kementerian UMKM. Laporan tersebut akan menjadi dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada bank penyalur yang melanggar aturan.
Sanksi yang diberikan dapat berupa pencabutan subsidi KUR bagi bank yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baca juga:Â Hadiri Catholic Youth Fest 2025, Sibarani: Anak Muda Pelopor Kemajuan Kalbar
“Apabila ada temuan dan itu terbukti, banyak kejadian kok laporan masuk kita tidak cairkan subsidi-nya,” ungkapnya.
Aturan mengenai sanksi ini tercantum dalam Peraturan Menko Perekonomian No.1/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR. Pasal 14 ayat (3) secara jelas mengatur bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan untuk KUR dengan plafon sampai dengan Rp 100 juta.
Lebih lanjut, Pasal 14 ayat (5) menyebutkan bahwa penyalur KUR yang kedapatan meminta agunan tambahan akan kehilangan subsidi bunga atau subsidi marjin untuk debitur yang bersangkutan.
Baca juga:Â BEM UNU Kalbar Periode 2025-2026 Resmi dilantik
Kementerian UMKM juga tengah menyiapkan sistem pengawasan terpadu bernama Sapa UMKM. Platform ini akan menjadi wadah bagi laporan dari berbagai daerah, termasuk aduan mengenai pelanggaran dalam penyaluran KUR. Maman menyatakan bahwa sistem ini akan aktif setelah bulan Desember.
“Jadi Insya Allah nanti setelah Desember, semuanya saudara-saudara kita yang ada di ujung sana, dia akan bisa lapor ke Sapa UMKM,” tuturnya.
Baca juga:Â Jenazah Diantar Pakai Motor: Potret Pembangunan di Perbatasan Entikong Kalbar
Dengan adanya penegasan ini dan sistem pengawasan yang akan segera berjalan, diharapkan penyaluran KUR dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan manfaat maksimal bagi pelaku UMKM di seluruh Indonesia.*

