PMII Kalbar Minta Polri Mengusut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras dan Melindungi Korban

ZONAKALBAR.COM – Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Barat mengecam keras tindakan teror dengan penyiraman air keras terhadap aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Tindakan keji tersebut merupakan bentuk kekerasan brutal yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merupakan ancaman nyata terhadap kebebasan sipil, demokrasi, serta ruang aman bagi para aktivis yang memperjuangkan keadilan di Indonesia.

Baca juga:Kuasa Hukum Ketua Bawaslu Pontianak Bantah: Kliennya Tak Korupsi Rp1 pun: 1,1 Miliar untuk Kegiatan Pengawasan dan Evaluasi

Baca juga:PKC PMII Kalbar Apresiasi 1 Tahun Kinerja Gubernur Kalimantan Barat dan 12 Capain di Tahun Pertama

PKC PMII Kalimantan Barat menilai bahwa, aksi penyiraman air keras terhadap seorang aktivis HAM tersebut adalah tindakan biadab yang mencederai prinsip-prinsip negara hukum. Serangan seperti ini tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa, melainkan sebagai bentuk intimidasi serius terhadap gerakan masyarakat sipil yang selama ini konsisten mengawal isu-isu keadilan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Ketua PKC PMII Kalbar, Achmad Sukron, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik kekerasan yang bertujuan membungkam suara kritis masyarakat sipil.
“Serangan terhadap aktivis seperti yang dialami Andrie Yunus adalah bentuk teror yang sangat berbahaya bagi demokrasi. Jika negara tidak mampu mengusut tuntas kasus ini, maka publik akan melihat adanya kegagalan negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negara yang memperjuangkan keadilan,” tegasnya (15/3/2026).

Baca juga:Franciscus Sibarani Dorong Penguatan Pendidikan Berbasis Ketrampilan Lewat Dukungan terhadap Program PROKASI

PKC PMII Kalimantan Barat mendukung penuh langkah tegas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera mengungkap pelaku dan aktor intelektual di balik peristiwa ini. Proses hukum harus dilakukan secara serius, transparan, dan tanpa kompromi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum harus memastikan bahwa pelaku kekerasan ini tidak hanya ditangkap, tetapi juga diadili secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

Achmad Sukron juga mengingatkan tentang segala bentuk kekerasan terhadap aktivis, jurnalis, maupun pembela hak asasi manusia adalah serangan langsung terhadap demokrasi. Negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin keamanan warga negara yang menjalankan kerja-kerja advokasi dan kontrol sosial terhadap kekuasaan.

Baca juga:PKC PMII Kalbar Tolak Wacana DPRD Pilih Kepala Daerah, Kedaulatan Rakyat Bukan Milik Elit

Kami menegaskan bahwa praktik-praktik teror terhadap aktivis tidak boleh dibiarkan tumbuh di negara demokrasi. Jika tindakan seperti ini dibiarkan, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk yang berpotensi menormalisasi kekerasan sebagai cara untuk membungkam kritik publik.

Kami, PKC PMII Kalimantan Barat mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, organisasi mahasiswa, serta kelompok demokrasi untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas agar keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak ada lagi kekerasan terhadap aktivis di Indonesia.

IKUTI ZONA KALBAR COM DI GOOGLE NEWS / BERLANGGANAN ZONA KALBAR COM MELALUI WHATSAPP