Harga Emas Antam Terbaru Turun Drastis, Buyback Anjlok ke Rp2.360.000

ZONAKALBAR.COM – Harga Emas Antam terbaru hari ini kembali mengalami penurunan pada perdagangan Senin, 29 Juni 2026. Berdasarkan pembaruan dari Logam Mulia, harga emas batangan Antam turun Rp15.000 dibandingkan hari sebelumnya.

Kini, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp2.645.000. Sementara itu, harga buyback atau pembelian kembali juga ikut terkoreksi sebesar Rp18.000, menjadi Rp2.360.000 per gram.

Perubahan harga ini menjadi perhatian para investor maupun masyarakat yang rutin memantau pergerakan logam mulia sebagai instrumen investasi jangka panjang.

Baca juga: Harga Emas  25 Juni 2026 Stabil di Rp2,655 Juta per Gram, Buyback Turun Rp52 Ribu

Baca juga: Harga Emas 23 Juni 2026 Stabil, Antam Masih Rp2,775 Juta per Gram

Baca juga: Wanita Sungai Kakap Tertipu Investasi Emas Bodong Puluhan Juta Rupiah!

Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini

Berikut daftar harga pada Senin, 29 Juni 2026:

0,5 gram: Rp1.372.500

1 gram: Rp2.645.000

2 gram: Rp5.230.000

3 gram: Rp7.820.000

5 gram: Rp13.000.000

10 gram: Rp25.945.000

25 gram: Rp64.737.000

50 gram: Rp129.395.000

100 gram: Rp258.712.000

250 gram: Rp646.515.000

500 gram: Rp1.292.820.000

1.000 gram: Rp2.585.600.000

Harga tersebut merupakan harga resmi yang dipublikasikan oleh Logam Mulia Antam dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.

Buyback Emas Antam Turun

Selain harga jual, nilai buyback emas Antam juga mengalami penurunan.

Pada perdagangan hari ini, harga buyback berada di angka Rp2.360.000 per gram, lebih rendah Rp18.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Harga buyback merupakan nilai yang diberikan Antam ketika konsumen menjual kembali emas batangan kepada perusahaan.

Ketentuan Pajak Pembelian Emas

Pembelian emas batangan tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai ketentuan pemerintah.

Berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas dikenakan PPh sebesar 0,9 persen.

Namun, bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai ketentuan terbaru, tarif pajak menjadi lebih rendah, yakni 0,25 persen.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti pemotongan PPh sesuai peraturan yang berlaku.

Pajak Saat Menjual Kembali Emas

Bagi masyarakat yang melakukan penjualan kembali (buyback) emas kepada Antam dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22.

Besaran pajaknya meliputi:

1,5 persen bagi pemilik NPWP.

3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Potongan pajak tersebut langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima penjual.

Harga Emas Masih Jadi Pilihan Investasi

Meski harga emas hari ini mengalami koreksi, logam mulia tetap menjadi salah satu instrumen investasi favorit masyarakat Indonesia.

Selain dinilai mampu menjaga nilai aset dalam jangka panjang, emas juga memiliki likuiditas tinggi sehingga mudah diperjualbelikan saat dibutuhkan.

Bagi investor, memantau pergerakan harga emas setiap hari menjadi langkah penting sebelum memutuskan membeli maupun menjual logam mulia.

Demikian informasi terbaru mengenai  Emas Antam terbaru Senin 29 Juni 2026. Harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan Logam Mulia dan kondisi pasar global.

Penulis

Ade Putra
Ade Putra
Ade Khairul Arya Putra adalah penulis zonaalbar.com, Media Informasi dan Jaringan Kalbar. Aktif menulis isu politik, ekonomi, pemerintahan, dan pembangunan daerah di Kalimantan Barat sejak 2026.
Visited 5 times, 1 visit(s) today