ZONA KALBAR COM, PONTIANAK – Kabar menggembirakan datang bagi para petani kelapa sawit di Kalimantan Barat. Setelah sempat mengalami penurunan pada awal Juni, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit kembali mengalami kenaikan signifikan pada Periode II Juni 2026.
Berdasarkan hasil penetapan yang dilakukan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Barat, harga TBS sawit untuk kelompok umur tanaman 10 hingga 20 tahun ditetapkan sebesar **Rp3.446,65 per kilogram. Angka tersebut naik sebesar Rp264 per kilogram** dibandingkan periode sebelumnya yang berada di level Rp3.182,65 per kilogram.
Baca Juga: Investasi di Kalimantan Barat 2026: Sawit, Pariwisata hingga Properti Jadi Primadona
Kenaikan harga ini menjadi angin segar bagi para pekebun sawit yang sebelumnya menghadapi penurunan harga pada awal bulan. Dengan meningkatnya harga TBS, pendapatan petani diperkirakan ikut bertambah sehingga mampu meningkatkan daya beli masyarakat di sentra-sentra perkebunan sawit Kalimantan Barat.
Secara keseluruhan, rata-rata harga TBS kelapa sawit di Kalimantan Barat pada Periode II Juni 2026 mengalami kenaikan sebesar **8,29 persen** dibandingkan periode sebelumnya. Peningkatan ini menunjukkan tren positif bagi sektor perkebunan yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.
Kenaikan harga TBS sawit tidak terlepas dari membaiknya harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di pasar. Dalam penetapan terbaru, harga CPO tercatat mencapai Rp14.418,91 per kilogram di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Selain itu, harga inti sawit atau kernel juga menunjukkan performa yang cukup baik. Harga kernel ditetapkan sebesar Rp12.974,32 per kilogram, sementara faktor Indeks tercatat sebesar 91,81 persen. Kombinasi kenaikan harga CPO dan kernel menjadi faktor utama yang mendorong peningkatan harga TBS di tingkat petani.
Baca Juga: Pemuda Dayak Kalbar Tegas Tolak Sawit di Tamambaloh Kapuas Hulu
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat terus berupaya menjaga stabilitas harga sawit melalui mekanisme penetapan harga yang transparan dan melibatkan berbagai pihak terkait. Penetapan harga TBS sawit saat ini masih mengacu pada rendemen tabel berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 442/DISBUN/2018 yang telah diberlakukan sejak September 2018.
Selain menetapkan harga, pemerintah juga mengingatkan seluruh perusahaan peserta Tim Penetapan Indeks dan Harga TBS untuk aktif mengikuti rapat penetapan harga sesuai ketentuan yang berlaku. Kehadiran perusahaan dalam proses penetapan harga dinilai penting untuk menjaga transparansi dan akurasi data yang digunakan.
Baca Juga: Harga Buah Sawit di Kalbar (TBS) Periode I September Rp2.357.55 per Kg
Di sisi lain, seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kalimantan Barat diwajibkan membeli TBS dari pekebun melalui kelembagaan petani atau kelompok tani sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk melindungi petani agar mendapatkan harga yang adil dan sesuai ketentuan.
Pemerintah juga mewajibkan setiap PKS melaporkan penerapan harga TBS secara tertulis kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan harga yang telah ditetapkan benar-benar diterapkan di lapangan.
Baca Juga: Bahas Solusi Masa Depan Pemuda, Perangkat Desa Karya Mukti Berdialog dengan Tim Franciscus Sibarani
Dengan kenaikan harga yang cukup signifikan pada pertengahan Juni 2026 ini, para petani sawit di Kalimantan Barat berharap tren positif dapat terus berlanjut dalam beberapa periode mendatang. Jika harga CPO global tetap stabil dan permintaan pasar meningkat, peluang kenaikan harga TBS masih terbuka sehingga memberikan manfaat lebih besar bagi sektor perkebunan sawit daerah.

