Larangan Berikan Uang ke Pengemis Pontianak, Melanggar Denda Rp 500 Ribu

ZONA KALBAR COM, PONTIANAK – Satpol PP Kota Pontianak imbau masyarakat agar tidak memberikan uang atau barang kepada pengemis dan pengamen di jalanan.

Hal itu, karena dinilai membahayakan lalu lintas sekaligus menyalahi aturan ketertiban umum.

BACA: Guru Pontianak Pakai AI Ajarkan Bahasa Inggris Dapat Penghargaan Internasional 

Dikatakan oleh Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, imbauan ini sesuai dengan Perda Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

“Masyarakat dilarang memberi uang atau barang kepada pengemis dan pengamen. Hal ini sudah jelas tertuang dalam Pasal 42 huruf e Perda Nomor 19 Tahun 2021,” katanya pada Kamis (2/10/2025).

BACA: Kota Pontianak Menuju Perdagangan Internasional

Mengenai aturan tersebut, bilangnya, berlaku di berbagai lokasi, mulai dari persimpangan jalan, lampu merah, hingga ruang publik lain.

“Bagi yang melanggar, dikenakan sanksi berupa denda atau biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp500 ribu, serta sanksi administrasi lain seperti penahanan identitas,” tambahnya.

BACA:

Larangan ini, dikatakan Ahmad, bukan berarti menutup ruang kepedulian sosial. “Dengan begitu, bantuan bisa lebih tepat sasaran sekaligus menjaga ketertiban kota. Mari bersama-sama kita wujudkan Pontianak yang tertib, aman, dan bermartabat,” pungkasnya.

BACA: Drone Tempur ANKA Canggih Tiba di Pontianak, Bisa Bawa Sistem Senjata Modern

Sebagai solusi masyarakat diimbau menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi, seperti Dinas Sosial, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), maupun program sosial pemerintah agar lebih terarah dan bermanfaat.**

 

IKUTI ZONA KALBAR COM DI GOOGLE NEWS / BERLANGGANAN ZONA KALBAR COM MELALUI WHATSAPP