ZONA KALBAR COM, PONTIANAK – Larangan merokok di Pontianak kini resmi diberlakukan untuk seluruh ruang tertutup. Pemerintah Kota Pontianak menegaskan bahwa aktivitas merokok tidak lagi diperbolehkan di dalam ruangan sebagai bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono, yang menyebut aturan ini bertujuan menciptakan lingkungan publik yang lebih sehat, nyaman, dan aman bagi masyarakat.
Baca: Cara Daftar SPMB Pontianak 2026: Jadwal, Syarat, Tata cara dan Panduan Pendaftaran dan Link Resmi
Ruang Tertutup Bebas Asap Rokok di Pontianak
Menurut Edi Kamtono, seluruh ruang tertutup kini harus bebas dari aktivitas merokok. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok yang berpotensi mengganggu kesehatan.
Ia menegaskan bahwa merokok di dalam ruangan dapat memberikan dampak negatif bagi orang lain, termasuk sesama perokok.
“Di dalam ruangan tertutup tidak diperbolehkan karena mengganggu orang lain yang tidak merokok maupun sesama perokok,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya aturan tersebut, pengunjung kafe, restoran, tempat usaha, maupun fasilitas umum lainnya diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca: 5 Tempat Sarapan Enak di Pontianak yang Selalu Ramai Pagi Hari, Lengkap dengan Alamat
Masih Boleh Merokok di Area Terbuka
Meski aturan Kawasan Tanpa Rokok semakin diperketat, pemerintah tidak melarang aktivitas merokok sepenuhnya.
Masyarakat masih diperbolehkan merokok di area terbuka yang memiliki sirkulasi udara baik dan tidak mengganggu pengunjung lain.
Area seperti teras, halaman, atau ruang khusus yang memiliki sistem ventilasi memadai masih dapat digunakan sebagai lokasi merokok.
“Silakan merokok di luar atau di teras. Yang tidak diperbolehkan itu di dalam ruangan,” kata Edi.
Ia juga menjelaskan bahwa ruangan dengan sistem exhaust atau ventilasi khusus masih memungkinkan digunakan sebagai smoking area sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca: GILAAA! PMB Pontianak 2026 Resmi Dibuka, Link Daftar & Syarat Lengkap
Ciptakan Ruang Publik yang Lebih Sehat melalui Larangan Merokok di Pontianak
Pemerintah Kota Pontianak berharap penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan kualitas lingkungan publik.
Dengan berkurangnya paparan asap rokok di ruang tertutup, masyarakat dapat menikmati fasilitas umum dengan lebih nyaman.
Selain itu, kebijakan ini juga dinilai mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, serta lansia yang sering berada di ruang publik.
“Kita ingin menciptakan ruang yang bersih dan sehat untuk seluruh masyarakat,” tegas Edi Kamtono.
Aturan Akan Terus Dievaluasi Mengenai Larangan Merokok Pontianak
Meski telah diterapkan, Pemkot Pontianak memastikan pelaksanaan aturan Kawasan Tanpa Rokok akan terus dievaluasi.
Evaluasi dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa merugikan pihak mana pun, baik masyarakat umum maupun pelaku usaha.
Pemerintah juga akan menerima berbagai masukan dari masyarakat agar penerapan aturan tetap seimbang dan memberikan manfaat maksimal.
“Kita akan evaluasi agar tidak ada masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.
Baca: Bandara Supadio Pontianak Siapkan Rute Internasional Baru, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kalbar
Barista Kafe Dukung Kebijakan KTR
Dukungan terhadap aturan baru ini juga datang dari kalangan pelaku usaha. Salah satunya disampaikan oleh Raffi Setiawan, seorang barista di salah satu kafe di Kota Pontianak.
Menurut Raffi, penerapan Kawasan Tanpa Rokok justru dapat meningkatkan kenyamanan pelanggan yang datang ke kafe.
Ia menilai kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak, dan lansia akan lebih nyaman menikmati suasana tempat usaha tanpa terganggu asap rokok.
“Saya sangat mendukung karena sebagai barista saya lebih mengutamakan kenyamanan customer. Terutama ibu hamil, anak-anak, dan lansia,” ujarnya.
Baca: 10 Oleh-Oleh Khas Pontianak yang Paling Dicari Wisatawan, Lengkap dengan Alamat
Masih Banyak Salah Paham Tentang KTR
Raffi menilai sebagian masyarakat masih memiliki pemahaman yang keliru mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.
Menurutnya, Perda KTR bukan berarti melarang masyarakat untuk merokok, melainkan mengatur lokasi merokok agar tidak mengganggu orang lain.
“Banyak yang tidak setuju mungkin karena salah tangkap. Padahal masih boleh merokok, hanya saja di smoking area yang sudah disediakan,” jelasnya.
Baca: Profil Edi Kamtono Walikota Pontianak: Insinyur Tata Kota di Era Modernisasi
Kafe Mulai Sediakan Area Khusus Merokok
Sebagai bentuk dukungan terhadap aturan pemerintah, sejumlah tempat usaha di Pontianak mulai menyediakan area khusus merokok.
Di kafe tempat Raffi bekerja, misalnya, pengunjung yang ingin merokok diarahkan ke area smoking area yang berada di lantai dua.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan seluruh pelanggan tanpa menghilangkan hak perokok untuk menikmati rokok di tempat yang telah disediakan.
“Kita sudah menyediakan area smoking. Jadi pelanggan yang ingin merokok bisa diarahkan ke sana dengan baik,” katanya.
Baca: Walikota Support Pontianak Menuju Kota Wakaf
Harapan untuk Pontianak yang Lebih Nyaman
Penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Pontianak dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Dengan adanya aturan ini, ruang publik diharapkan menjadi lebih nyaman, bersih, dan ramah bagi semua kalangan.
Masyarakat pun diimbau untuk memahami bahwa kebijakan tersebut bukan melarang merokok sepenuhnya, melainkan mengatur lokasi merokok agar tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain.**
Penulis


- Ade Khairul Arya Putra Ade merupakan penulis di Zonakalbar.com yang fokus menyajikan berita aktual, informatif, dan terpercaya mengenai berbagai peristiwa di Kalimantan Barat maupun tingkat nasional. Liputannya mencakup isu pemerintahan, hukum, politik, ekonomi, olahraga, pendidikan, hingga peristiwa umum. Dengan mengedepankan prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan cepat, Ade Putra berkomitmen menghadirkan informasi berkualitas yang memberikan manfaat bagi pembaca serta mendukung kebutuhan masyarakat akan berita yang kredibel.
- Juli 10, 2026MempawahDeteksi Dini Berhasil, Temukan 28 Kasus Baru HIV di Mempawah pada Semester I 2026
- Juli 10, 2026OlahragaJadwal Nonton Spanyol vs Belgia Live Malam Ini! Duel Panas Dua Raksasa Eropa di Perempat Final Piala Dunia 2026
- Juli 9, 2026PontianakPria Tersengat Listrik di Tiang PLN Pontianak Berhasil Dievakuasi, Aksi Heroik Relawan dan Petugas Tuai Pujian
- Juli 9, 2026OlahragaNonton Prancis vs Maroko Gratis Live Piala Dunia 2026: Jam Tayang, Prediksi, Susunan Pemain, dan Link Resmi

