Aturan Baru Pontianak 2026: Merokok di Ruang Tertutup Kini Dilarang

ZONA KALBAR COM, PONTIANAK – Larangan merokok di Pontianak kini resmi diberlakukan untuk seluruh ruang tertutup. Pemerintah Kota Pontianak menegaskan bahwa aktivitas merokok tidak lagi diperbolehkan di dalam ruangan sebagai bagian dari penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono, yang menyebut aturan ini bertujuan menciptakan lingkungan publik yang lebih sehat, nyaman, dan aman bagi masyarakat.

Baca: Cara Daftar SPMB Pontianak 2026: Jadwal, Syarat, Tata cara dan Panduan Pendaftaran dan Link Resmi

Ruang Tertutup Bebas Asap Rokok di Pontianak

Menurut Edi Kamtono, seluruh ruang tertutup kini harus bebas dari aktivitas merokok. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok yang berpotensi mengganggu kesehatan.

Ia menegaskan bahwa merokok di dalam ruangan dapat memberikan dampak negatif bagi orang lain, termasuk sesama perokok.

“Di dalam ruangan tertutup tidak diperbolehkan karena mengganggu orang lain yang tidak merokok maupun sesama perokok,” ujarnya.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, pengunjung kafe, restoran, tempat usaha, maupun fasilitas umum lainnya diharapkan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca: 5 Tempat Sarapan Enak di Pontianak yang Selalu Ramai Pagi Hari, Lengkap dengan Alamat

Masih Boleh Merokok di Area Terbuka

Meski aturan Kawasan Tanpa Rokok semakin diperketat, pemerintah tidak melarang aktivitas merokok sepenuhnya.

Masyarakat masih diperbolehkan merokok di area terbuka yang memiliki sirkulasi udara baik dan tidak mengganggu pengunjung lain.

Area seperti teras, halaman, atau ruang khusus yang memiliki sistem ventilasi memadai masih dapat digunakan sebagai lokasi merokok.

“Silakan merokok di luar atau di teras. Yang tidak diperbolehkan itu di dalam ruangan,” kata Edi.

Ia juga menjelaskan bahwa ruangan dengan sistem exhaust atau ventilasi khusus masih memungkinkan digunakan sebagai smoking area sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca: GILAAA! PMB Pontianak 2026 Resmi Dibuka, Link Daftar & Syarat Lengkap

Ciptakan Ruang Publik yang Lebih Sehat melalui Larangan Merokok di Pontianak

Pemerintah Kota Pontianak berharap penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok dapat meningkatkan kualitas lingkungan publik.

Dengan berkurangnya paparan asap rokok di ruang tertutup, masyarakat dapat menikmati fasilitas umum dengan lebih nyaman.

Selain itu, kebijakan ini juga dinilai mampu memberikan perlindungan lebih baik bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, serta lansia yang sering berada di ruang publik.

“Kita ingin menciptakan ruang yang bersih dan sehat untuk seluruh masyarakat,” tegas Edi Kamtono.

Baca: Link SPMB Pontinak dan Daya Tampung Sekolah Negeri Pontianak 2026/2027 Resmi, Ini Rinciannya SD dan SMP

Aturan Akan Terus Dievaluasi Mengenai Larangan Merokok Pontianak

Meski telah diterapkan, Pemkot Pontianak memastikan pelaksanaan aturan Kawasan Tanpa Rokok akan terus dievaluasi.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif tanpa merugikan pihak mana pun, baik masyarakat umum maupun pelaku usaha.

Pemerintah juga akan menerima berbagai masukan dari masyarakat agar penerapan aturan tetap seimbang dan memberikan manfaat maksimal.

“Kita akan evaluasi agar tidak ada masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.

Baca: Bandara Supadio Pontianak Siapkan Rute Internasional Baru, Dorong Pariwisata dan Ekonomi Kalbar

Barista Kafe Dukung Kebijakan KTR

Dukungan terhadap aturan baru ini juga datang dari kalangan pelaku usaha. Salah satunya disampaikan oleh Raffi Setiawan, seorang barista di salah satu kafe di Kota Pontianak.

Menurut Raffi, penerapan Kawasan Tanpa Rokok justru dapat meningkatkan kenyamanan pelanggan yang datang ke kafe.

Ia menilai kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak, dan lansia akan lebih nyaman menikmati suasana tempat usaha tanpa terganggu asap rokok.

“Saya sangat mendukung karena sebagai barista saya lebih mengutamakan kenyamanan customer. Terutama ibu hamil, anak-anak, dan lansia,” ujarnya.

Baca: 10 Oleh-Oleh Khas Pontianak yang Paling Dicari Wisatawan, Lengkap dengan Alamat 

Masih Banyak Salah Paham Tentang KTR

Raffi menilai sebagian masyarakat masih memiliki pemahaman yang keliru mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok.

Menurutnya, Perda KTR bukan berarti melarang masyarakat untuk merokok, melainkan mengatur lokasi merokok agar tidak mengganggu orang lain.

“Banyak yang tidak setuju mungkin karena salah tangkap. Padahal masih boleh merokok, hanya saja di smoking area yang sudah disediakan,” jelasnya.

Baca: Profil Edi Kamtono Walikota Pontianak: Insinyur Tata Kota di Era Modernisasi

Kafe Mulai Sediakan Area Khusus Merokok

Sebagai bentuk dukungan terhadap aturan pemerintah, sejumlah tempat usaha di Pontianak mulai menyediakan area khusus merokok.

Di kafe tempat Raffi bekerja, misalnya, pengunjung yang ingin merokok diarahkan ke area smoking area yang berada di lantai dua.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kenyamanan seluruh pelanggan tanpa menghilangkan hak perokok untuk menikmati rokok di tempat yang telah disediakan.

“Kita sudah menyediakan area smoking. Jadi pelanggan yang ingin merokok bisa diarahkan ke sana dengan baik,” katanya.

Baca: Walikota Support Pontianak Menuju Kota Wakaf

Harapan untuk Pontianak yang Lebih Nyaman

Penerapan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi salah satu upaya Pemerintah Kota Pontianak dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Dengan adanya aturan ini, ruang publik diharapkan menjadi lebih nyaman, bersih, dan ramah bagi semua kalangan.

Masyarakat pun diimbau untuk memahami bahwa kebijakan tersebut bukan melarang merokok sepenuhnya, melainkan mengatur lokasi merokok agar tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain.**

Ringkasan Penulis

Ade Putra
Ade Khairul Arya Putra adalah penulis zonaalbar.com, Media Informasi dan Jaringan Kalbar. Aktif menulis isu politik, ekonomi, pemerintahan, dan pembangunan daerah di Kalimantan Barat sejak 2026.
Visited 2,003 times, 3 visit(s) today