Franciscus Sibarani: Bila Terbukti Melanggar, Pemerintah Harus Cabut Izin PT Mayawana Persada

ZONAKALBAR.COM – Anggota Komisi XIII DPR RI, Franciscus Sibarani, menegaskan bahwa negara tidak boleh diam terhadap dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam konflik antara masyarakat adat Dayak Kualan dengan PT Mayawana Persada di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat.

Menurutnya, negara harus segera menghadirkan penyelesaian yang berkeadilan atas konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR RI yang membahas dugaan pelanggaran HAM, konflik agraria, serta dugaan kerusakan lingkungan dalam kasus PT Mayawana Persada, Selasa (30/6/2026).

“Laporan dan kesaksian yang disampaikan dalam rapat memuat dugaan pembukaan hutan alam, kawasan gambut, habitat orangutan, serta konflik berkepanjangan dengan masyarakat adat. Semua dugaan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius melalui proses yang objektif, transparan, dan berdasarkan fakta,” ujar Sibarani.

Sebagai tindak lanjut, Komisi XIII DPR RI merekomendasikan Kementerian HAM untuk memimpin koordinasi lintas kementerian dan lembaga bersama Komnas HAM, LPSK, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait guna membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta. Tim tersebut diharapkan mampu mengungkap fakta secara komprehensif serta menjadi dasar penyelesaian konflik sesuai prinsip-prinsip hak asasi manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sibarani menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak konstitusional yang wajib dihormati. Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan kewajiban negara untuk melindungi hak asasi manusia serta menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

“Karena itu, negara tidak boleh diam ketika muncul dugaan pelanggaran HAM yang menyangkut masyarakat adat. Pemerintah harus hadir, berpihak pada perlindungan hak-hak masyarakat, dan mengedepankan dialog sebagai jalan penyelesaian konflik. Negara tidak boleh membiarkan persoalan ini terus berlarut-larut,” tegasnya.

Sibarani juga menegaskan bahwa Komisi XIII DPR RI mendesak aparat penegak hukum menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap masyarakat adat.

“Masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas tanah dan wilayah adatnya tidak boleh dikriminalisasi. Aparat penegak hukum harus memastikan setiap proses berjalan secara profesional, objektif, dan mengedepankan perlindungan hak asasi manusia serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Sibarani menegaskan bahwa negara juga harus berani mengambil tindakan tegas apabila Tim Gabungan Pencari Fakta menemukan adanya pelanggaran.

“Kalau nanti terbukti terjadi pelanggaran hak asasi manusia maupun pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup dan kehutanan, pemerintah tidak boleh ragu bertindak tegas. Bahkan apabila syarat hukumnya terpenuhi, izin usaha PT Mayawana Persada harus dicabut. Penegakan hukum harus memberikan kepastian bahwa tidak ada satu pun pihak yang kebal terhadap hukum,” tegas Sibarani.

Ia memastikan Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal penyelesaian kasus tersebut hingga seluruh rekomendasi yang telah disepakati ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Harapan kami, penyelesaian konflik di Kalimantan Barat ini tidak hanya memberikan keadilan bagi masyarakat adat Dayak Kualan, tetapi juga menjadi contoh bagaimana negara hadir menyelesaikan konflik melalui dialog, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tutup Sibarani.

Penulis

Kang Rois
Kang Rois
Kang Rois adalah seorang penulis, dan penggiat literasi yang lahir di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Ia memiliki kemampuan menulis mendalam yang cukup baik serta memiliki hobi olahraga. Ia pernah kuliah di Untan Pontianak.
Visited 4 times, 1 visit(s) today