Zona Bisnis – Kabarnya, Pemerintah melalui Kemenhub menaikan tarif Ojek Online Mulai 29 Agustus 2022 mendatang.
Seperti diberitakan, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai 29 Agustus 2022.
Adapun keputusan tarif ojol naik tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dijelaskan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, bahwa pemberlakuan tarif ojol terbaru ini diperpanjang menjadi 25 hari setelah ditetapkan pada 4 Agustus 2022.
Disebutkannya, hal ini dilakukan dengan pertimbangan diperlukan sosialisasi dalam waktu yang lebih panjang.
Baca juga: Saran Nonton! Film Series Indonesia Terbaru di Vidio
“Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Hendro dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, Hendro berharap, dalam waktu 25 hari, aturan Kemenhub soal tarif ojol naik ini bisa dilaksanakan dan dipedomani oleh perusahaan aplikasi.
“Dan ini juga sesuai Ketentuan PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” katanya.
Hendro juga mengatakan, perusahaan aplikasi diharapkan bisa segera menerapkan tarif ojek online terbaru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.
Berikut perincian tarif ojek online terbaru yang berlaku efektif pada 29 Agustus 2022:
Baca juga: Daftar HP Asus Zenfone 9 Versi Global Terbaru dan Spesifikasinya
Dikutip dari kompas.com, berikut Tarif ojek online terbaru: