Biadab! Oknum Polisi Perkosa Tahanan Perempuan di Bengkulu

ZONA KALBAR COM, BENGKULU – Salah seorang oknum polisi yang bertugas di anggota Satuan Narkoba Polres Kaur, Bengkulu, (BNP) diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan perempuan.

Korban adalah tahanan kasus narkoba. Kasus ini terkuak usaikorban memberanikan diri melapor ke salah satu petugas piket Polres Kaur.

BACA: Ratusan Siswa di Bandung Barat Keracunan Makanan MBG

Dari informasi yang didapat dugaan pemerkosaan ini terjadi pada akhir Juni 2024 lalu.

kasus ini bermulla tersangka tersangka yang merupakan oknum polisi di satuan Narkoba Polres Kaur meminjam tahanan tersebut dari tahanan dengan alasan untuk melakukan pemeriksaan pada kasusnya.

Korban diduga diancam agar tidak melaporkan perbuatan pelaku. Selian itu, juga diancam hukuman kasusnya akan diperberat jika membocorkan kejadian tersebut.

BACA: Target Mantan Pacar, Pemuda Kubu Raya  Lecehkan Perempuan Tak Dikenal

Namu kemudian, korban memberanikan diri melapor kepada petugas piket, dan menjalani pemeriksaan medis.
Benar saja, melalui hasil Visum et Repertum yang dilakukan di RS Bhayangkara Bengkulu, ditemukan tanda-tanda kekerasan seksual pada tubuh korban yang menguatkan dugaan terjadinya pemerkosaan.

kini BNP ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, Pelaku saat ini sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari statusnya sebagai anggota kepolisian.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejati Kota Bengkulu, Rusydi Sastrawan membenarkan telah menerima pelimpahan berkas dan tersangka usai berkas dinyatakan P21. Selanjutnya untuk tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Malabero Bengkulu.

BACA: Mobil Putih Terperosok Keparit dan Terbakar di Area Sosok

“Pelaku kita tahan selama 20 hari ke depan. Untuk pelaku, kita terapkan Undang-Undang tindak pidana kekerasan seksual,” kata Rusydi, saat dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).

Dijelaskan Rusydi . pelaku juga telah dilakukan penahanan saat pemeriksaan pihak kepolisian dan dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan pada kasus kekerasan seksual.

BACA: Ketika Peluru Menentukan Moral: Kontraktualisme dalam Bayang-Bayang The Godfather II

“Tersangka BNP dikenakan Pasal 285 KUHP dan disanding dengan pasal 6 huruf c UU PPKS dengan ancaman 12 tahun penjara, nanti di fakta persidangan akan kita uji,” kata Rusydi.