ZONA KALBAR COM, PONTIANAK – Seorang gadis berusia 17 tahun di Kota Pontianak, Kalimantan Barat, mengalami kejadian yang sangat menyedihkan. Dia menjadi korban tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh dua remaja laki-laki seusianya.
Kedua pelaku, yang masih anak-anak dan berinisial G dan R, sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Informasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Agus Haryono.
BACA JUGA: Membaca Kepemimpinan Edi Rusdi Kamptono sebagai Walikota Pontianak
“kasus ini mulai terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi karena tidak terima dengan kejadian yang menimpa anaknya,” ungkap AKP Agus Haryono.
Kejadian itu sendiri terjadi pada hari Rabu, 12 November 2025, di sebuah penginapan di Pontianak Utara. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan G dan R di rumah masing-masing di wilayah Wajok, Mempawah.
BACA JUGA: Membaca Kepemimpinan Bupati Kubu Raya Sujiwo: Humanis dan Inovatif Membangun Daerah
“Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan hukum khusus untuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Barang bukti juga sudah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan,” kata AKP Agus Haryono.
BACA JUGA: Ratusan Anak Muda di Pontianak Depresi Karena Butuh Pengakuan di Media Sosial
Menurut AKP Agus Haryono, kedua pelaku akan dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memberikan hukuman antara 5 hingga 15 tahun penjara. Polisi menegaskan bahwa mereka akan menangani kasus ini dengan serius dan sesuai prosedur.

