DISHARMONI ATURAN Bikin Perlindungan Korban KDRT Belum Terpadu, Peneliti Dorong Reformulasi Hukum

PONTIANAK, ZONAKALBAR.COM —Perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dinilai masih menghadapi persoalan serius akibat banyaknya regulasi yang berjalan secara sektoral dan belum sepenuhnya terintegrasi.

Temuan tersebut mengemuka dalam penelitian Ihda Shofiyatun Nisa’ dan M. Hambali berjudul “Disharmoni Regulasi dalam Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Analisis Normatif dan Formulasi Ideal)”, yang diterbitkan dalam Jurisy: Jurnal Ilmiah Syariah, Volume 6 Nomor 2 September 2026.

Penelitian tersebut menyoroti bahwa persoalan perlindungan korban bukan semata-mata karena tidak adanya aturan. Persoalan yang lebih mendasar justru terletak pada fragmentasi regulasi, perbedaan ruang lingkup perlindungan, mekanisme pemulihan korban, serta hubungan antara ketentuan pidana sektoral dengan KUHP Nasional.

Banyak Aturan, Belum Tentu Terintegrasi

Perlindungan perempuan dan anak korban KDRT saat ini bersinggungan dengan sejumlah regulasi, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, PP Nomor 30 Tahun 2025, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.

Banyaknya perangkat hukum tersebut seharusnya memperkuat perlindungan korban. Namun, penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan berbagai regulasi belum otomatis menghasilkan sistem perlindungan yang terpadu.

Salah satu persoalan yang muncul adalah ketika satu kasus kekerasan dalam keluarga dapat sekaligus masuk dalam beberapa rezim hukum.

Misalnya, kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan anggota keluarga dapat bersinggungan dengan ketentuan KDRT, perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual, maupun hukum pidana nasional.

Dalam situasi seperti itu, tanpa koordinasi dan harmonisasi yang baik, perlindungan korban berpotensi berjalan secara terfragmentasi.

Anak Korban Tidak Cukup Hanya Dilindungi Secara Hukum

Penelitian ini juga menegaskan posisi anak sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus.

Ketika anak menjadi korban kekerasan dalam lingkungan keluarga, penanganan tidak cukup berhenti pada proses hukum terhadap pelaku. Pemulihan psikologis, rehabilitasi sosial, pendampingan psikososial, serta pendampingan selama proses hukum juga menjadi bagian penting dari perlindungan korban.

Artinya, keberhasilan perlindungan tidak semata-mata diukur dari apakah pelaku diproses secara pidana, tetapi juga dari sejauh mana negara dan institusi terkait mampu memastikan korban memperoleh keamanan, pemulihan, dan hak-haknya.

Korban Membutuhkan Sistem Perlindungan yang Utuh

Peneliti menawarkan pendekatan yang menempatkan korban sebagai pusat perlindungan.

Sistem yang ideal tidak hanya berbicara mengenai pelaporan dan pemidanaan, tetapi juga harus mengintegrasikan perlindungan dari ancaman, bantuan hukum, layanan kesehatan dan psikologis, restitusi atau kompensasi, hingga pemulihan sosial korban.

Persoalan KDRT juga tidak dapat dilepaskan dari karakter relasi dalam keluarga. Hubungan perkawinan, hubungan darah, ketergantungan ekonomi, serta kedekatan emosional dapat menciptakan relasi kuasa yang membuat korban berada dalam posisi rentan.

Karena itu, penanganan kekerasan dalam rumah tangga membutuhkan pendekatan yang tidak hanya normatif, tetapi juga mampu membaca realitas relasi kuasa di dalam keluarga.

Lima Langkah Harmonisasi Hukum

Untuk menjawab persoalan tersebut, penelitian menawarkan lima komponen model harmonisasi.

1. Harmonisasi substansi dan hubungan antar norma, agar berbagai regulasi dapat saling melengkapi dan tidak menimbulkan fragmentasi perlindungan.

2. Integrasi perlindungan dan pemulihan korban, sehingga hak korban tidak berhenti pada proses hukum, tetapi mencakup keselamatan, kesehatan, bantuan hukum, pemulihan psikologis dan sosial.

3. Penguatan perlindungan khusus terhadap anak, dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kerentanan anak sebagai korban.

4. Penguatan relasi keluarga berbasis mubadalah, yakni hubungan yang dibangun atas prinsip kesalingan, penghormatan, dan keadilan.

5. harmonisasi kelembagaan berbasis maqasid al-syariah melalui koordinasi lintas lembaga.

Hukum Jangan Berhenti pada Banyaknya Regulasi

Penelitian tersebut menempatkan harmonisasi hukum bukan sebagai upaya menghapus atau melebur seluruh regulasi menjadi satu aturan.

Masing-masing regulasi tetap dapat mempertahankan fungsi khususnya. Yang diperlukan adalah memastikan seluruh perangkat hukum tersebut bekerja secara komplementer dan tidak saling mengurangi hak korban.

Pendekatan tersebut kemudian dikaitkan dengan prinsip maqasid al-syariah, terutama perlindungan jiwa (hifz al-nafs), keturunan (hifz al-nasl), kehormatan (hifz al-‘ird), akal (hifz al-‘aql), serta pencegahan kemudaratan (dar’u al-mafasid).

Dengan demikian, arah pembaruan hukum tidak cukup hanya memperbanyak aturan. Tantangan utamanya adalah memastikan aturan yang sudah ada terhubung, terkoordinasi, dan benar-benar bekerja untuk melindungi korban.

Penelitian Ihda Shofiyatun Nisa’ dan M. Hambali pada akhirnya menawarkan sebuah kerangka konseptual bahwa perlindungan perempuan dan anak korban KDRT membutuhkan sistem hukum yang lebih harmonis, terintegrasi, berorientasi pada korban, serta mampu menjawab kompleksitas relasi keluarga.

Penulis

Kang Rois
Kang Rois
Rois Saman merupakan penulis dan editor di Zonakalbar.com yang aktif mengulas berbagai isu, mulai dari berita daerah Kalimantan Barat, politik, pemerintahan, olahraga, pendidikan, hingga informasi publik. Dengan mengedepankan akurasi, kecepatan, dan keberimbangan informasi, Rois Saman berkomitmen menghadirkan berita yang terpercaya, mudah dipahami, dan bermanfaat bagi masyarakat. Melalui Zonakalbar.com, ia turut berkontribusi menyajikan informasi terkini yang relevan bagi pembaca di Kalimantan Barat maupun Indonesia.
Visited 11 times, 11 visit(s) today
Ringkasan Konten

Tinggalkan Balasan